Beranda News Hukum

10 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Ungkap Polres Bogor, 1 Tersangka Warga Afganistan

BOGOR,( liputanbogor.com ) – Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan Penyalahgunaan narkotika yang beredar di wilayah kabupaten Bogor, dimana dari Pengungkapan tersebut sebanyak 16 tersangka berhasil di amankan Satuan Narkoba Polres Bogor. 25/Agustus/2021

Para tersangka yang berhasil diamankan dalam dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, biang sintetis dan penyalahgunaan sediaan farmasi tersebut yakni berinisial IB (21), DN (31), RL (30), BR (41), PA (35), RF (36), AF (25), AA (24), GW (29), TS (26), MS (19), MF (19), MS (25), SJ (21), DK (26) dan satu warga asing dari Afghanistan AA (38).

Baca:  Terkait Gugatan Wanprestasi, PT Manakib Rezeki : AJB dan Serah Terima Bangunan Telah Terlaksana

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan dari tangan para tersangka yang berhasil kita amankan tersebut, kita dapati barang bukti berupa sabu seberat 11 gram, ganja 505,67 gram, 1 bungkus biji ganja, 1 batang tanaman ganja, 1,44 kg biang sintetis serta obat keras 1.250 butir tramadol, 3.280 butir hexymer dan 1.140 butir trihex.

Sementara itu para tersangka dari pengungkapan yang telah kita lakukan tersebut akan kita kenakan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, tutupnya.

Baca:  Jika Tak Mampu, Mundur! LBH Ansor Ultimatum Polresta Soal Skandal Suap Pilkada Kota Bogor

 

Sumber; Humas Polres Kabupaten Bogor

Editor; Asim