BANJAR,LIPUTANBOGOR.COM – Dalam rangka Implementasi Revitalisasi Pemasyarakatan serta peningkatan fungsi
Pembinaan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan
pemindahan Warga Binaan sebanyak 107 (seratus tujuh) Orang WBP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Lapas Kelas II A Narkotika Bandung, Lapas Kelas II B Banjar, dan Lapas Kelas
II B Garutsesuai surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor : PAS-PK.01.05.08-607 tanggal 25 Mei
2021 perihal Pemindahan Narapidana atas nama Arief Alviyanto Als Arief bin Kispandi, dkk ke Lapas Kelas II A Serang, Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Lapas Kelas II B Banjar, Lapas Kelas II B Garut (16/6).
Pemindahan ini dipimpin langsung oleh Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Cipinang Anak Agung GDE, bersama staf kesatuan pengaman dan dari pihak kepolisian. Proses pemindahan diawali dengan pengecekan jumlah narapidana dan kelengkapan berkas sebelum menuju Lembaga
Pemasyarakatan. Sebelumnya, 107 (seratus tujuh) warga binaan tersebut sudah menjalani rapid test dengan hasil non reaktif.
“Pemindahan Warga Binaan ke Lapas Kelas II A Serang sebanyak 16 (enam belas) Orang WBP, ke Lapas Kelas II A Narkotika Bandung sebanyak 30 (tiga puluh) Orang WBP, ke Lapas Kelas II B Banjar sebanyak 24 (dua puluh empat) Orang WBP, dan ke Lapas Kelas II B Garut sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) Orang
WBP dengan total keseluruhan 107 (seratus tujuh) Orang WBP yang kami lakukan pemindahan”, Ujar Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
“Ini sudah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan ketika narapidana sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang vonis hukumannya diatas 1 tahun 6 bulan harus kami pindahkan ke lapas sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” tambahnya.
Seluruh proses pemindahan WBP ke Lapas sudah mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan Coronavirus disease serta berlangsung aman dan tertib.( D2N )





