Beranda News Kriminal

4 Remaja Geng Motor Sadis dan Pelaku Curas, Disikat Tim Reskrim Polresta Bogor Kota

LIPUTANBOGOR.COM – Satreskrim Polresta Bogor Kota ringkus para pelaku Curas dan Curanmor yang meresahkan warga. Dari 7 pelaku yang ditangkap tiga pelaku Curas dan empat remaja anggota geng motor.

Ke-empat pelaku geng motor yang ditangkap Polisi, mereka tak segan segan membacok korban sebelum merampas barang milik korban. Sebelum ditangkap, para pelaku sempat menebas leher seorang remaja menggunakan celurit.

“Empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kita amankan berikut senjata tajam dan barang bukti kejahatan lain mereka,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan di Mapolresta, Senin (13/2/2023) petang.

Baca:  Tinjau Persemaian Rumpin, Presiden: Indonesia Serius Tangani Perubahan Iklim

Bismo mengatakan, petugas mengamankan empat tersangka yakni, MS (22), MF (19), AM (22) dan AW (20). Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua celurit ukuran besar, 1 unit handphone milik korban hasil rampasan mereka.

Para tersangka merupakan bagian dari kelompok geng motor dengan basecamp di Bondongan Bogor Selatan. Sebelum beraksi mereka konvoi mencari lawan di daerah Jambu dua Kota Bogor,” tutur Kapolresta.

Bismo mengatakan, para pelaku ditangkap petugas pada Minggu (11/2/2023) dinihari di Jl Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor. Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengejar korban seraya mengacungkan celurit.

Baca:  Jelang Pilkada 2024, Polresta Bogor Kota Gelar Apel Pasukan Ops Mantap Praja Lodaya 2024 di Stadion Padjajaran

Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka tak segan menganiaya korban secara membabi buta. Kemudian para pelaku merampas barang milik korban seperti hand phone atau barang lain yang diperoleh dari korban.

“Empat tersangka ini mengejar korban. Setelah terpisah dari rombongan dan terjatuh lalu dibacok oleh pelaku mengenai bagian leher belakang korban. Mereka merampas jaket dan handphone milik korban,” ujar Bismo.

Keempat pelaku, dijerat pasal berlapis yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP pengeroyokan dan dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951. Ke-empat pelaku diancam hukuman penjara diatas 5 tahun. (D2N)