
LIPUTANBOGOR.COM – Setelah puluhan tahun lamanya permasalahan Hak Guna Usaha ( HGU ) 15 Hektar didua wilayah yaitu RW 006 dan RW 008, dari total 101 Hektar masih terus bergulir. Dan semuanya berlokasi di Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
Hingga terjadi pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ( PS ) dalam kasus perkara perdata, nomor 163/PDT.G/2021/PN.CBI melalui pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor dengan dua hakim anggota yaitu Damenta Alexander dan hakim anggota, Victor Suryadipta dengan melibatkan Kodam III/Slw melalui di Denzibang 2 Bogor bersama puluhan masyarakat pemegang HGU pada Selasa ( 18/1/22 ).
Dalam kasus perkara perdata ini, Herman Rahayaan mewakili kuasa hukum penggugat sejumlah 51 orang dengan lawan pihak tergugat dalam hal ini pihak Kodam III/ Slw yang diwakili Satuan Denzibang 2/ Bogor sebagai pihak tergugat.

Dalam hal ini, pemeriksaan setempat oleh pihak PN Cibinong dilakukan untuk memeriksa bahwa fisik atau bangunan yang ada di lokasi tersebut, sudah sesuai dengan yang ada dalam materi gugatan yang diajukan oleh para penggugat yaitu warga Cimandala.
Seusai mengawal pelaksanaan pemeriksaan terkait sengketa tanah, pihak perwakilan kuasa hukum Newton P Manik yang ditunjuk oleh warga menyampaikan kepada awak media. Bahwanya “Pelaksanaan PS ini secara UU perkara sengketa tanah ini cacat dasar hukumnya, karena seharusnya pihak pengadilan seyogyanya melaksanakan sidang pemanggilan para saksi terlebih dahulu, bukan malah langsung ke PS,” ungkap Newton P Manik Selaku Kuasa Hukum dari pemegang HGU pada media seusai mengikuti pelaksanaan PS oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor pada Selasa (18/1/2022).

Menurut dirinya, proses gugatan pihaknya sudah dilayangkan sejak 11 Mei 2021 dan proses beracara sesuai perundang-undangan sudah hampir selesai. Dari total 51 pengguna tanah ini memiliki alas hak untuk tanah garapan serta dikuatkan dengan surat keterangan garap dari pihak Desa dan Kecamatan seluas kurang lebih 15 ribu M2.
” Warga disini sebelum keluar surat keterangan garap dari pihak pemerintahan setempat sudah menempati tanah ini sejak tahun 1964 pada masa bapaknya TNI masih belum berkeluarga atau bujangan kemudian dilanjutkan oleh keturunannya sampai saat ini. Guna memperkuat dasar hukum menempati lokasi tanah ini, maka warga memohon kepada pihak Bupati Bogor tahun 1998 era Agus Utara supaya diproses untuk sertifikasi,” jelasnya.
Selanjutnya pihak Bupati melalui Sekda pada tahun 1998 mengeluarkan rekomendasi atau ijin menempati lokasi tanah tersebut, dan kemudian pihak BPN lakukan proses pengukuran serta warga dibeban biaya ukur sesuai bidangnya. Dia mengatakan, atas dasar ukur inilah maka keluarlah SPPT untuk dasar proses penerbitan sertifikat.
“Nah pada tahun 2021 pihak Kodam III/Slw meminta pihak BPN Bogor untuk dilakukan pemblokiran atas alas hak tanah garapan ini dan penunandaan proses sertifikasinya. Selanjutnya pihak BPN meresponnya dengan tidak melanjutkan proses pembuatan sertifikat yang dimohonkan oleh warga sebelumnya, dan diduga pihak Kodam III/Slw sebelumnya sudah memohon beberapa kali pemblokiran atas tanah tersebut,” tandasnya.
Herman Rahayaan yang juga Kuasa hukum dari warga atas tanah HGU ini menambahkan, pihak Bupati tiba-tiba mengeluarkan SK dengan No 591 untuk menempati lokasi untuk Kodam III/Slw melalui DenZibang Bogor sejumlah 101 Hektar termasuk lokasi yang ditempati warga disini, padahal sudah jelas ini diluar wilayah asrama kesatuan TNI. Kemudian dirinya diminta warga untuk menjadi kuasa hukumnya dan menggugat kepada PTUN Bandung.
“Warga disini adalah mayoritas purnawirawan TNI, dan mereka membangun sendiri bangunannya, ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan bahwa semua bangunan diarea Rt 006 di Rw 006 dan Rt 005 Rw 008 dibangun oleh pihak TNI dan ini dipastikan itu tidak benar.
Menurut Hasyim salah satu kuasa hukum warga, bahwa tujuan warga mengajukan gugatan terhadap para tergugat, untuk mengajukan hak persertifikatan tanah yang sudah dilakukan dari tahun 1998 hingga sekarang.
“ Pihak warga mengajukan gugatan karena keberadaan mereka di lokasi tersebut, telah dikuatkan dengan surat keterangan garap dari kepala Desa Cimandala, warga yang merupakan purnawirawan TNI-AD itu, telah menguasai dan menggarap sebagian tanah pekarangan seluas 15. 352 M2, berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut informasi, bahwa lokasi tanah yang ditempati warga, merupakan tanah negara bebas, bekas tanah perkebunan NV. Tjoei Kian, yang pada 1971 berubah nama menjadi PT. Sinar Proses. Namun Hak Guna Usaha (HGU), masih atas nama NV. Tjoei Kian yang berakhir pada 1981.
Bangunan sementara yang ditempati oleh warga sejak tahun 1961 telah rusak, dan sejak tahun 1970 itulah dibangun baru secara swadaya oleh warga, yang merupakan purnawirawanTNI-AD, dan warga juga sudah melakukan pembayaran pajak ke negara.
( D2N )




