Beranda News Bogor Raya

Alung Sang Pembunuh Pacarnya Diringkus Polisi , Ini Pengakuan yang Sebenarnya

SAP atau Alung pelaku pembunuh pacarnya saat dihadirkan dalam konperensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa, 5 Desember 2023

LIPUTANBOGOR.COM – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap RA (20) alias Alung pelaku pembunuhan terhadap pacarnya inisial FW (22) yang dianiaya hingga menyebabkan meninggal dunia dan dibuang di sebuah ruko.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa pelaku (Alung) ditangkap usai terbukti melakukan penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia.

“Penangkapan pelaku usai dilakukannya pendalaman atas temuan mayat seorang wanita di sebuah ruko wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Sabtu, 2 Desember 2023 malam,” ucapnya kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa, 5 Desember 2023.

Baca:  PPBI dan YPSI Hadir Berikan Trauma Healing Bagi Ratusan Anak-Anak Korban Gempa dan Longsor Cianjur

Menurut Bismo, pelaku tidak lain merupakan kekasih korban yang tidak terima hubungannya diakhiri oleh korban sehingga terjadi perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

“Keterangan pelaku bahwa mereka sempat cekcok karena pelaku tidak terima diputuskan oleh korban, setelah itu korban berteriak dan melawan, spontan pelaku langsung membekap hidung dan mulut korban hingga tak berdaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa pelaku dan korban sudah menjalin hubungan selama 11 bulan, karena ada pertikaian diantara keduanya, pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca:  Bogor Suka-Suka Sukses Digelar, Kuatkan Kota Kuliner

“Pelaku sempat beralibi kepada keluarga korban bahwa korban tidak sadarkan diri karena jatuh dari motor, namun hal itu hanya alibi korban untuk menyembunyikan perbuatannya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(D2N)