Beranda News Hukum

AMKB Ultimatum Polisi: Tangkap Pelaku Vandalisme dalam 3×24 Jam

Aliansi Masyarakat Kota Bogor (AMKB) lakukan pernyataan sikap dan melaporkan para pelaku vandalisme di Mako Polresta Bogor Kota pada Jum’at, 22 Agustus 2025.

LIPUTANBOGOR.COM – Aliansi Masyarakat Kota Bogor (AMKB) yang terdiri dari 27 kelompok, mulai dari organisasi masyarakat hingga elemen komunitas warga, mengecam keras aksi vandalisme yang terjadi di Gedung Balaikota Bogor pada Kamis (21/8/2025).

Gedung Balaikota yang merupakan cagar budaya dan aset sejarah Kota Bogor didapati menjadi sasaran aksi perusakan saat unjuk rasa yang berlangsung sehari sebelumnya.

AMKB menilai tindakan tersebut sebagai perilaku tidak terpuji dan bentuk pelecehan terhadap warisan sejarah yang dilindungi oleh undang-undang.

Perwakilan AMKB, Saepul, dalam agenda pernyataan sikap di Mako Polresta Bogor pada Jumat (22/8), menyampaikan harapannya agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca:  Butuh Waktu Tiga Hari, 2 dari 3 Pelaku Pembacok Siswa SMK di Bekuk Sat Reskrim Polresta Bogor Kota, Pelaku Utama Ternyata Seorang Residivis

“Kami berharap kepada Kapolresta Bogor Kota untuk segera menangkap para pelaku. Hal ini agar menjadi peringatan dan kami minta segera dilakukan prosedur hukum terhadap pelaku vandalisme tersebut,” tegas Saepul, Jum’at (22/8).

Dalam kesempatan yang sama, Umar Dani dari AMKB membacakan pernyataan sikap resmi, yang berisi:

1. Menyikapi aksi unjuk rasa kemarin yang mengakibatkan tindakan vandalisme pada objek cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

2. Meminta aparat penegak hukum agar segera menangkap pelaku vandalisme sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Baca:  Kharisma Bogor Berbudaya Sukses Gelar Festival Jaipong Vol 1 di Jambu Dua Bogor

3. Akan mengawal proses penegakan hukum ini selama 3×24 jam.

4. Jika tuntutan tidak segera dilaksanakan, AMKB akan menggerakkan massa secara besar-besaran untuk mencari dan memastikan pelaku diproses.

AMKB juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilaksanakan dengan etika dan tidak merusak fasilitas publik, terlebih gedung yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

“Unjuk rasa adalah hak yang dijamin, tetapi tidak dibenarkan jika dilakukan dengan cara merusak. Balaikota adalah simbol pemerintahan sekaligus cagar budaya yang wajib kita jaga bersama,” ujar Umar Dani.

Baca:  Tebar Kebaikan Jelang Idul Adha 1447 H, Kapalang Misteri Distribusikan 300 Ekor Hewan Kurban di Bogor

AMKB menambahkan, untuk saat ini penyampaian aspirasi diwakili oleh sejumlah perwakilan kelompok agar tidak mengganggu aktivitas Polresta Bogor.

Selanjutnya, mereka memastikan akan membuat laporan resmi agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tersebut.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan diproses hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Bogor untuk ikut menjaga aset cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan kota.(D2N)