Beranda Opini

Apa sih Bank Syariah itu?

Oleh : Eka Fitriyani

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan prinsip syariah adalah prinsip hukum islam yang sesuai dengan al-qura dan sunah dalam kegiatan pebankan ini diimplementasikan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Menurut jenisnya, Bank Syariah dibagi menjadi dua yakni Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Syariah.Bank Umum Syariah memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sementara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Kehadiran Intitusi Perbankan Syariah di Indonesia telah didukung oleh perangkat hukum yang kuat yakni Undang-undang
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Baca:  Misi Perdamaian atau Perangkap Politik? MUI Desak Pemerintah Berhati-Hati Soal Gaza

Pada dasarnya fungsi bank syariah adalah sama dengan fungsi bank konvensional yakni menghimpun dana dana dari masyarakat dan menyalurkan untuk masyarakat.
Menurut Undang-Undang Indonesia Nomor 21 tahun 2008 Pasal 19 Kegiatan Bank Syariah bebraapa diantaranya adalah :
1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadiah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito,tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad salam, isthisna, qardh, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
5. Melakukan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan / atau sewa beli dalam bentuk akad ijarah muntahiya bittamlik.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat beharga bedasarkan prinsip syariah.

Baca:  Forum Ormas Islam Tolak Hasil Musda XI MUI Bogor

Dari Paragraf diatas kita bisa mengetahui beberapa contoh kegiatan usaha di bank syariah beserta akadnya.Lalu apa makna dari akad ?
Menurut Undang-Undang Indonesia Nomor 21 tahun 2008 akad adalah kesepakatan tertulis antara bank syariah dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
Adapun beberapa akad yang sering digunakan bank syariah diantaranya adalah :
1. Wadiah berarti titipan maksudnya uang nasabah yang disimpan dibank tidak boleh disalurkan sebagai pembiayaan kepada nasabah lain.
2. Mudharabah adalah akad yang digunakan bank syariah ketika menyalurkan dana untuk usaha yang produktif.
3. Murabahah yakni akad jual beli yang praktek dalam perbankannya bank membeli barang yang diperlukan nasabahnya kemudian menjual kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual sesuai harga beli plus keuntungan.
4. Ijarah adalah pengambilan guna manfaat suatu barang/jasa dalam waktu tertentu yang dipertukarkan dengan imbalan.

Baca:  KAMMI Menuju Perwujudan Prinsip Gerakan Ke-Enam

Demikianlah sekilas informasi mengenai apa itu bank syariah? Serta kegiatan usaha dan akad yang ada didalamnya.semoga artikel ini bisa menambah wawasan bagi penulis dan pembaca.