Beranda News Bogor Raya

Arogansi di Balik Sakralnya Binokasih: Jurnalis Dibentak Hingga Dipermalukan di Depan Publik

Keterangan foto saat pengaman kegiatan Milangkala Tatar Sunda di Jalan Suryakencana pada Jum'at malam (8/5).

LIPUTANBOGOR.COM – Kesakralan prosesi Kirab Mahkota Binokasih yang berlangsung di sepanjang Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jumat (8/5/2026) malam, menyisakan catatan kelam bagi kebebasan pers.

Alih-alih mendapatkan ruang kerja yang layak, sejumlah jurnalis justru mendapatkan perlakuan kasar dan intimidasi dari oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta panitia penyelenggara.

​Insiden bermula saat Bambang, jurnalis dari media timetoday.id, mencoba mengabadikan momen kehadiran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Karena keterbatasan teknis lensa, Bambang berupaya mengambil posisi yang lebih presisi agar publik bisa mendapatkan visual yang representatif.

Baca:  Niat Jadikan Bogor Kota Tersehat di Jawa Barat, Warga Harapkan Dokter Rayendra Jadi Wali Kota

​Namun, upaya tersebut dibalas dengan perlakuan tidak menyenangkan.

“Dari media mana? Jangan di sini, pindah ke belakang!” hardik salah seorang oknum petugas dengan nada ketus, Jum’at malam (8/5).

​Meski telah bersikap kooperatif dengan berpindah lokasi, Bambang justru kembali dihadang oleh oknum petugas lainnya.

Walaupun kartu identitas pers (ID Card) melingkar jelas di lehernya, ia terus diusir menjauh.

Puncaknya, Bambang dibentak saat mencoba mengambil satu frame foto terakhir.

​”Tindakan ini sangat berlebihan. Saya hadir untuk menjalankan mandat profesi yang dilindungi undang-undang, bukan untuk mengganggu acara,” tegas Bambang dengan nada kecewa.

Baca:  Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Dapil 2, Ketua Bawaslu Kota Bogor : Akan Segera Kita Plenokan

​Tak hanya Bambang, pengalaman pahit juga menimpa tiga jurnalis perempuan di lokasi yang sama.

Alih-alih mendapatkan perlindungan, mereka justru dipermalukan di hadapan massa.

Melalui pengeras suara dari podium utama, panitia memberikan instruksi bernada pengusiran kepada para wartawati tersebut agar tidak duduk di area jalur kirab, padahal acara inti baru akan dimulai dua jam kemudian.

​Instruksi provokatif via mikrofon tersebut memicu sorak-sorai dari pengunjung, yang secara langsung menjatuhkan martabat dan mengganggu psikologis para jurnalis yang sedang bertugas.

Baca:  Teguran Gakkumdu Tak Cukup, Gama Pena Tuntut Penindakan Tegas pada Paslon 2

​Rangkaian insiden ini menjadi sinyal bahaya bagi demokrasi di Kota Bogor. Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam regulasi tersebut, siapa pun yang sengaja menghambat tugas pers terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kota Bogor maupun panitia penyelenggara Kirab Mahkota Binokasih belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi arogansi dan perlakuan diskriminatif terhadap awak media tersebut.(D2N)