LIPUTANBOGOR.COM – Banyaknya kabel yang terpasang pada tiang-tiang mulai dari tepi jalan protokol hingga ke pemukiman, membuat masyarakat mengira seluruh tiang dan kabel tersebut merupakan utilitas kelistrikan.
Padahal kabel dan tiang tersebut sebenarnya milik berbagai instansi mulai kelistrikan, telematika, maupun telekomunikasi. Untuk itu, penting untuk mengenali ciri-ciri utilitas tersebut guna mengetahui kabel dan tiang milik PLN. Pengenalan ini juga bertujuan untuk mencegah kesalahan identifikasi yang dapat berpotensi membahayakan keselamatan, serta memastikan masyarakat memahami pentingnya menjaga aset infrastruktur listrik.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bogor, Yudho Rahadianto mengatakan, kabel dan tiang listrik milik PLN memiliki ciri khas tersendiri yang dapat membedakan dengan utilitas instansi lain.
“Mengetahui ciri-ciri kabel dan tiang listrik milik PLN sangat penting, terutama di tengah tingginya aktivitas masyarakat yang berhubungan dengan listrik. Kami ingin masyarakat dapat membedakan antara aset PLN dan infrastruktur lainnya untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.” Jelasnya.
Ciri-ciri tiang dan kabel milik PLN antara lain sebagai berikut :
1. Jarak antar tiang tiang milik PLN sekitar 30 meter hingga 40 meter.
2. Terdapat perbedaan tinggi tiang PLN sesuai tegangannya, yakni tegangan rendah setinggi 7,5 meter dari permukaan tanah dengan diameter 190 milimeter (mm). Sedangkan untuk tiang tegangan menengah memiliki tinggi 10,8 meter dari permukaan tanah dengan diameter 267 mm.
3. Untuk kabel udara milik PLN, dapat dikenali dengan kerapiannya. Kabel milik PLN terpilin dan tidak tergumpal pada tiang dan cenderung memiliki diameter yang lebih besar dibanding kabel lain.
4. Kabel listrik PLN tidak tergulung di tiang
“Perlu diketahui bahwa kabel milik PLN terdiri dari 4 kabel dipasang terpilin dan diameternya lebih besar dari utilitas lain. Untuk ketinggian lengkungan kabel kabel pada jalan besar yaitu 6 meter, untuk jalan kecil 4 hingga 5 meter,” Tambah Yudho
PLN juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas mendekati atau memodifikasi kabel dan tiang listrik tanpa izin. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keselamatan dan keamanan infrastruktur listrik. Kami berharap dengan informasi ini, masyarakat semakin paham dan lebih berhati-hati dalam beraktivitas di sekitar kabel dan tiang listrik.
Ditemui di tempat terpisah, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, Susiana Mutia, mengatakan bahwa PLN rutin melakukan pemeliharaan utilitas dan asset sebagai langkah preventif dalam menjaga penyaluran energi listrik.
“Tentunya jika terdapat tiang dan kabel yang tidak sesuai standar, PLN akan segera menggantinya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile jika melihat ada tiang listrik miring atau kabel listrik milik PLN yang menjuntai.” Tutup Susiana.(***)





