Beranda News Bogor Raya

Bakar Ban di DPRD, FMR Bogor Raya Desak Pengusutan Mafia Proyek hingga Dugaan Penyelewengan Penggunaan Mobil Dinas

Gelombang protes mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pada Kamis (2/7/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa guna menyuarakan sejumlah dugaan penyelewengan di lingkungan pemerintahan setempat pada Kamis, 2 Juli 2026.

LIPUTANBOGOR.COM – Gelombang protes mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pada Kamis (2/7/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Mahasiswa Revolusioner (FMR) Bogor Raya menggelar aksi unjuk rasa guna menyuarakan sejumlah dugaan penyelewengan di lingkungan pemerintahan setempat.

​Aksi yang mengusung tema besar “Gugat ‘Biong’ Berdasi: Bongkar Sindikat Pokir, Mafia Proyek, dan Penyalahgunaan Aset Daerah Kota Bogor!” ini diawali dengan orasi membakar semangat dan aksi bakar ban di depan pintu gerbang Gedung DPRD Kota Bogor.

Kendati sempat memanas karena kepulan asap ban bekas, massa aksi tetap berkomitmen menjaga situasi kondusif hingga akhirnya diarahkan untuk melakukan audiensi langsung di dalam gedung parlemen.

​Kehadiran para mahasiswa tersebut diterima secara resmi oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, guna mendengarkan dan membedah poin-poin tuntutan yang dibawa.

Baca:  Dugaan Penolakan Ambulans PWI Berakhir Damai, Komisi IV DPRD Kota Bogor Tekankan Evaluasi SOP RS Vania

​Ketua Umum FMR Bogor Raya, Bagas Pamungkas, menegaskan bahwa gerakan ini didasarkan pada hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurutnya, ada tiga isu krusial yang mendasari gerakan moral mereka.

​”Pertama, kami menyoroti dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa kendaraan dinas yang diduga diserahkan kepada pihak sipil dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 6, 21, 24, dan 28 Perwal Nomor 1 Tahun 2025 serta SE Walikota Nomor 100.3.4/1372-BKAD,” papar Bagas saat audiensi berlangsung, Kamis (2/7).

​Isu kedua yang tidak kalah tajam adalah dugaan pengondisian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bogor. FMR menilai dana aspirasi tersebut diduga telah berubah fungsi menjadi jatah proyek yang dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu, sebuah tindakan yang menabrak aturan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan UU Nomor 28 Tahun 1999.

Baca:  HUT Polwan Ke 73, Jajaran Polwan Polres Bogor Gelar Upacara Secara Virtual dan Syukuran

​Terakhir, Bagas membongkar adanya indikasi persekongkolan dan praktik mafia dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bogor.

Ia menilai proses lelang yang berjalan selama ini disinyalir hanya sebatas formalitas administratif belaka, lantaran pemenang tender diduga kuat sudah ditentukan sebelum proses pencairan dimulai.

​Menyikapi rentetan persoalan tersebut, FMR Bogor Raya secara resmi melayangkan lima tuntutan utama kepada DPRD Kota Bogor:

​Mendesak pembukaan data transparan terkait daftar pemenang pengadaan barang dan jasa selama dua tahun terakhir.

​Meminta Komisi I DPRD bersama Inspektorat Kota Bogor segera melakukan audit investigasi menyeluruh.

​Mendorong Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam atas pelaksanaan dana Pokir.

Baca:  Refleksi Akhir Tahun PWI Kota Bogor 2025, Wali Kota Dedie Rachim Paparkan Program Trem hingga PSEL Galuga

​Menuntut pengusutan tuntas terhadap dugaan persekongkolan tender serta praktik gratifikasi yang sistemik.

​Meminta penjatuhan sanksi tegas bagi oknum pejabat maupun pihak terkait yang terbukti menyalahgunakan aset daerah dan melanggar hukum dengan meminjamkan mobil dinas kepada pihak sipil.

​”Aksi ini kami laksanakan semata-mata demi kepentingan masyarakat, tegaknya kepastian hukum, keadilan, serta pemberantasan praktik curang yang merugikan rakyat,” tegas Bagas menutup penjelasannya.

​Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menyambut baik data serta kajian hukum yang dipaparkan oleh mahasiswa. Pihak legislatif berjanji akan menindaklanjuti poin-poin tuntutan tersebut melalui fungsi pengawasan ketat yang melekat pada DPRD, demi menjaga tata kelola pemerintahan Kota Bogor yang bersih dan transparan.(D2N)