Beranda News Bogor Raya

Bawaslu Kota Bogor Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Etik KPU ke DKPP untuk Penyelesaian

LIPUTANBOGOR.COM – Bawaslu Kota Bogor merilis hasil rapat pleno terkait dugaan pelanggaran suap atau money politik dalam Pilkada yang melibatkan salah satu komisioner KPU Kota Bogor pada Jum’at, 6 Desember 2024.

Supriantona Siburian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Kami telah memeriksa empat saksi, termasuk dua komisioner KPU, yakni Ketua KPU Kota Bogor dan Divisi Hukum. Salah satu yang menjadi sorotan adalah saudara Dede Juhendi, terkait laporan adanya transfer uang senilai Rp30 juta,” ujar Supriantona pada Jum’at (6/12).

Baca:  Bahas Netralitas TNI hingga Pemilih Pemula, Kodim 0606 dan Bawaslu Komit Jadikan Kota Bogor Barometer Pemilu Damai

Kronologi Kasus

Pada awal Juli 2024, terjadi komunikasi antara seorang calon wali kota bernama Dr. Raendi Rayendra dengan Dede Juhendi. Dalam pertemuan informal, Dr. Rayendra bertanya mengenai prosedur pencalonan wali kota. Dede Juhendi menjelaskan beberapa persyaratan, termasuk administrasi dan rekomendasi partai politik.

Namun, kasus ini memanas ketika Dr. Rayendra, melalui rekannya bernama Ian, meminta bantuan untuk mengurus perubahan nama resmi menjadi “Dr. Rayendra”. Permintaan ini diteruskan ke seorang advokat bernama Bayu Noviandi untuk pengurusan dokumen hukum.

Pada 16 Agustus 2024, uang sebesar Rp 30 juta ditransfer ke rekening Dede Juhendi sebagai titipan untuk membayar jasa hukum. Esok harinya, uang tersebut langsung diberikan kepada pengacara Bayu Noviandi untuk mengurus surat kuasa dan perubahan nama di Pengadilan Negeri Bogor.

Baca:  Wakil Wali Kota Bogor Kecewa Lihat Kondisi Rusunawa Menteng Bogor

Temuan Bawaslu

Supriantona menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, uang tersebut bukanlah gratifikasi atau bagian dari tindak pidana korupsi. Namun, tindakan Dede Juhendi dianggap melanggar kode etik sebagai komisioner KPU.

“Posisi sebagai komisioner KPU seharusnya netral dan tidak menjadi mediator atau perantara dalam aktivitas politik. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti,” jelas Supriantona.

Sanksi yang Menanti

Menurut Supriantona, sanksi yang mungkin dijatuhkan DKPP bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Baca:  GPPI Kota Bogor Dukung Dokter Rayendra: Kolaborasi Mahasiswa dan Pemimpin Visioner untuk Bogor Lebih Maju

“Kami akan mendampingi proses ini di DKPP sebagai pihak pelapor. Harapannya, keputusan DKPP dapat memberikan keadilan dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu,” tambahnya.

Pleno Bawaslu Kota Bogor telah selesai, dan dokumen terkait akan segera disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke DKPP di Jakarta. Proses ini diharapkan memberikan kejelasan hukum dan mempertegas standar etik dalam penyelenggaraan pemilu.(D2N)