LIPUTANBOGOR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor resmi menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di KPUD Kota Bogor sebagai tersangka atas perkara dugaan penyimpangan dana pengadaan barang dan jasa pada Pilkada Kota Bogor tahun 2018.
“Hari ini Selasa 18 Juni 2019, Kejari Kota Bogor telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana pengadaan barang dan jasa pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor yang bersumber dari dana hibah tahun 2017,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Rade S Nainggolan saat konferensi pers di Gedung Kejari Kota Bogor, Selasa (18/6/2019).
Ia menuturkan, dalam penetapan tersangka itu merupakan dari hasil rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bogor, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Bogor Nomor Prin 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018.
“Barusan kita melakukan penahanan terhadap Harry Astama (HA), dimana tersangka ini selaku bendahara di KPUD Kota Bogor. Saat ini tersangka dititipkan di Lapas kelas IIA Paledang Bogor selama 20 hari,” lanjutnya.
Kata Nainggolan, tersangka ini berperan dalam proses pencairan dana hibah 2017 untuk pengadaan barang dan jasa di Pilkada. Namun, dana tersebut diduga di korupsi oleh tersangka untuk kegiatan ‘fiktif’, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp470.830.000.
“Terkait uang tersebut digunakan untuk apa, nanti saja di pengadilan karena itu masuk materi di persidangan. Sedangkan proses persidangannya baru akan dilakukan satu atau dua bulan kedepan, karena sekarang ini prosesnya baru menahan tersangka, nanti ada yang lainnya seperti pemberkasan dan pelimpahan,” katanya.
Masih kata Nainggolan, bahwa penanganan kasus ini awalnya mendapat laporan dari Inspektorat KPU Pusat, yang ditindaklajuti oleh tim Intelijen Kejari Kota Bogor, kemudian ditingkatkan kebagian Pidsus Kejari.
“Awalnya, kita dapat laporan dari Inspektorat KPU Pusat yang ditindaklanjuti oleh tim Intelijen Kejari Kota Bogor. Kemudian, ditingkatkan ke kita,” ujarnya.
Untuk sementara, lanjut dia, tersangka dugaan penyimpangan dana pengadaan barang dan jasa untuk pilkada ini baru satu orang dan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada media.
“Dalam penetapan tersangka ini ada 10 orang lebih saksi yang diperiksa. Kalau untuk potensi apakah ada tersangka lainnya, nanti akan ada perkembangan,” terangnya.
Atas perbuatan kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan barang dan jasa pilkada 2018, maka tersangka di jerat Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 tentang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, tutupnya. (Heri)





