LIPUTANBOGOR.COM – Polresta Bogor Kota menetapkan sebanyak lima orang menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan pipa saluran air milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di wilayah Kampung Muara Lebak RT 03 RW 10, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa penetapan lima tersangka yakni Ratna Ningsih (77), Teddy Ruhyadi (50), Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani lantaran mereka terbukti melakukan pengrusakan pipa saluran air milik Perumda Tirta Pakuan dengan modus minta ganti rugi.
Sebab, masih kata Bismo, mereka mengklaim bahwa saluran pipa air milik Perumda Tirta Pakuan berada diatas lahan milikinya.
“Klaim (mereka) kalau pipa saluran air itu berada di lahan miliknya. Mereka mempunyai surat letter C sebagai bukti, namun ketika kami periksa dan kita menanyakan ke BPN terkait keterangan obyek tanah yang dilintasi, ternyata di BPN tidak terdaftar, sedangkan surat letter C adalah pajak dan bukan bukti kepemilikan tanah,” ucapnya pada Kamis, 7 Desember 2023.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan melakukan pengrusakan serta meminta ganti rugi, Bismo menyebut ganti rugi yang diminta melalui kuasa hukumnya ke Perumda Tirta Pakuan sebesar Rp20 miliar.
“Kelima tersangka ini memiliki peran yang berbeda diantaranya Ratna Ningsih menyuruh melakukan perusakan, Teddy Ruhyadi mempersiapkan gurinda dan kabel listrik, kawat, tang, Muhammad Albi Triadi menggurinda, Fadila Hanafi dan Noval Ramdani membantu akses kabel untuk menghidupkan gurinda tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 5-6 tahun penjara.
“Karena Ibu Ratna ini sudah lanjut usia, jadi kami tangguhkan penahanannya. Ibu Ratna juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Untuk empat orang lainnya tetap ditahan,” katanya.(D2N).





