Beranda News Bogor Raya

Brigade GPII Bogor Soroti Proyek Pengadaan Pupuk Hayati Rp7,46 Miliar dan Kultivator di Distanhorbun Kabupaten Bogor

Bogor – Brigade GPII Bogor menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor. Sorotan tersebut tertuju pada pengadaan pupuk hayati senilai Rp7.468.531.993 serta pengadaan kultivator senilai Rp996.878.957 yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Brigade GPII Bogor mendesak aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap kedua paket pengadaan tersebut guna memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, Brigade GPII Bogor juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proses E-Purchasing dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

Baca:  Kunjungan ke Bogor, Kapolda Jabar Cek Kesiapan Kotak dan Surat Suara Pemilu

Menurut Brigade GPII Bogor, Distanhorbun Kabupaten Bogor perlu membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan kepada publik, mulai dari spesifikasi teknis, dasar pemilihan penyedia, harga satuan, hingga mekanisme distribusi barang kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Brigade GPII Bogor juga mempertanyakan alasan penunjukan penyedia pupuk hayati yang berasal dari Kabupaten Sleman. Menurut mereka, terdapat dugaan bahwa penyedia lain yang lokasinya lebih dekat dengan Kabupaten Bogor berpotensi memberikan efisiensi biaya distribusi tanpa mengurangi kualitas barang.

Baca:  Keributan di Tipzy Bears Makin Meresahkan, DPRD Segera Panggil Satpol PP Kota Bogor

Selain itu, Brigade GPII Bogor meminta dilakukan audit fisik terhadap kualitas, volume, dan penyaluran pupuk hayati agar dapat dipastikan sesuai dengan spesifikasi kontrak serta tepat sasaran kepada penerima manfaat.

Pada pengadaan kultivator, Brigade GPII Bogor menduga terdapat indikasi mark-up harga karena nilai pengadaan dinilai tidak sebanding dengan harga yang beredar di pasaran. Oleh sebab itu, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap proses penyusunan harga dan mekanisme pengadaan guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.

Baca:  Bhavana Harsa 2025: Bawa Semangat "Lestari Budaya, Harmoni Nusantara" dengan Sentuhan Keberlanjutan Lingkungan

Brigade GPII Bogor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan anggaran publik, khususnya pada sektor pertanian yang menyangkut kepentingan masyarakat dan kesejahteraan petani. Mereka juga menolak segala bentuk praktik mark-up, pengaturan penyedia, kolusi, korupsi, maupun penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan yang disampaikan Brigade GPII Bogor.