Beranda News Bogor Raya

Diduga Jual Minol Ilegal, KPM Desak Pemkot Bogor Tutup Permanen THM Cabin

Bogor – Koalisi Pemuda dan Mahasiswa (KPM) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menutup secara permanen operasional tempat hiburan malam (THM) Cabin yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) golongan B dan C secara ilegal.
Desakan tersebut disampaikan KPM setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pemantauan lapangan yang mengindikasikan adanya penjualan minol tanpa izin resmi di lokasi tersebut. KPM menyebut praktik ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap peraturan daerah yang mengatur peredaran minol secara ketat di wilayah Kota Bogor.
“Kami menuntut ketegasan dari Pemkot Bogor. Tempat seperti Cabin tidak layak diberi toleransi karena telah mencederai nilai-nilai moral dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Gerhan Adi Lentara, Wakil Ketua KPM, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (7/8/2025).
KPM menilai keberadaan Cabin tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi juga berpotensi merusak karakter religius dan sosial masyarakat Kota Bogor.
Dalam pernyataannya, KPM menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemkot Bogor:
1.Penutupan permanen tempat hiburan malam Cabin.
2.Evaluasi terhadap izin usaha seluruh tempat hiburan serupa di Kota Bogor.
3.Penindakan hukum terhadap pengelola atau pemilik usaha yang terlibat dalam peredaran minol ilegal.
4.Peningkatan pengawasan terpadu oleh aparat dan dinas terkait terhadap tempat-tempat hiburan malam.
KPM juga menyatakan akan menggelar aksi dengan skala besar jika tidak ada respons atau tindakan konkret dari Pemkot Bogor dalam waktu dekat.
“Ini bukan sekadar masalah izin, tapi masalah arah moral kota ini ke depan. Jangan biarkan hukum tumpul hanya karena kepentingan bisnis,” tegas Gerhan. (*)
Baca:  Keluhan Warga Sempur Langsung Di Respon Walikota