Beranda News Bogor Raya

Diduga Money Politik dan Main Mata, Masyarakat Laporkan Caleg dan Penyelenggara Pemilu dari Dapil 2 Bogor Selatan ke Bawaslu Kota Bogor

Ilustrasi Money Politik dalam pesta demokrasi pemilu

LIPUTANBOGOR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana Pemilu di tingkat kecamatan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan calon anggota legislatif (Caleg) berinisial RK.

Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut terkait dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan serta dugaan praktek money politic atau politik uang.

“Dua hal tersebut memang menjadi permasalahan, yakni money politic dan ketidak netralan penyelenggara pemilu yang diketahui terjadi di Bogor Selatan terkait rekapitulasi kemarin,” kata Anto kepada awak media, Minggu (3/3).

Baca:  Jelang Pemilu 2024, Caleg Milasari Anggraeni Jaring Pundi-Pundi Suara Melalui Cara Ini

Menurut Anto, penyelenggara pemilu di Bogor Selatan diduga main mata dengan salah satu calon anggota legislatif daerah pemilihan Bogor Selatan.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwasanya PPK Bogor Selatan ini diduga bermain mata dengan salah satu caleg untuk memenangkan caleg tersebut,” jelas Anto.

Untuk diketahui, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Baca:  PLN Kembali Raih Best Green Loan Internasional atas Akselerasi Transisi Energi

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.(D2N)