Beranda News Bogor Raya

Dikota Bogor Makin Marak Pasang APK di Angkot, Bawaslu dan Dishub Akan Segera Tertibkan

Marak pemasangan APK di Angkot, Bawaslu dan Dishub Kota Bogor akan beri peringatan dan jika membandel akan segera di tertibkan

LIPUTANBOGOR.COM – Pesta demokrasi pemilu 2024 sudah masuk dalam masa kampanye, berbagai cara supaya ingin lebih dikenal masyarakat banyak dan dapat memberikan suaranya kepada caleg atau capresnya dengan menggunakan fasilitas publik seperti angkot untuk memasang APK di kaca belakangnya.

Termasuk di Kota Bogor, suasana Pemilu 2024 semakin ramai dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh beberapa partai politik dan Calon Legislatif (Caleg). Meski sudah jelas aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang UU Perbawaslu Pasal 24 No 11 tahun 2023 yang berisi tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.

Baca:  SWI Bogor Raya Ucapkan Selamat Atas Unggulnya Calon Kepala Daerah yang Akan Memimpin Bogor Berdasarkan Quick Count

Saat media minta konfirmasi kepada Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Mochamad Yaffes, pihaknya telah mengirimkan surat edaran yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di angkutan umum, dengan alasan utama terkait keselamatan dan jarak pandang.

“Meskipun sudah dihimbau melalui surat edaran nomor 500.11.14.1/1236 pada 30 November 2023, pelanggaran terhadap larangan ini tetap terjadi. Jadi angkot itu kan sarana publik, maka tidak boleh, sudah di himbau melalui surat edaran,” tandasnya Yaffes diruangan kerjanya pada Senin (4/12).

Baca:  Temu Kangen Alumni SMA Kornita Bogor, Bagus Maulana Sebut Sebagai Wadah Silaturahmi dan Ajang Business Matching Antar Alumni

Senada juga diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menyikapinya, untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan SK yang di tetapkan oleh KPU, dalam kendaraan angkutan umum tidak di perbolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye.

” Apabila ada yang memasang APK di Angkutan Umum, itu sudah pasti melanggar. Dan kami akan menindaknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Perbawaslu Pasal 24 No 11 tahun 2023,” ujarnya.

” Paling kita akan berkoordinasi dengan pihak Dishub bagian penanganannya, tetapi sebelumnya kita bersurat kepada pihak Calegnya untuk mencabut sendiri.Apabila belum di cabut, kita koordinasi dengan dishub untuk bisa menindak atau mencopotnya,” tandas Anto panggilan akrabnya.

Baca:  Walikota Bogor Dinobatkan Pemimpin dan Tokoh Muda Literasi

Walaupun telah ada himbauan dan larangan yang jelas dari pihak berwenang, masih terdapat pelanggaran yang terus dilakukan, menciptakan sorotan terhadap ketaatan terhadap aturan dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.(D2N)