
LIPUTANBOGOR.COM – Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) Bogor mendesak Walikota Bogor menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur karena dinilai sering bermasalah.
Andi Robyanto, sekretaris Kopma GPII Bogor mengatakan sebelumnya Zentrum pernah disegel karena beberapa kali tidak mengikuti aturan PPKM.
“Sekarang kembali bermasalah, terjadi keributan di tempat tersebut yang menyebabkan pengunjung hingga babak belur dan jam operasional yang tidak sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).
Selain itu, lanjut Andi sapaan akrabnya, dalam penelusurannya ia menduga Zentrum menjual Minuman Beralkohol (Minol) ilegal.
“Kami telusuri di akun media sosial Zentrum terdapat promo penjualan Minol di Roll up banner, diduga sampai saat ini masih menjual Minol golongan B dan C secara ilegal,” ungkapnya.
Ia juga menemukan foto yang terlihat terdapat meja DJ di Zentrum.
“Sudah sepatutnya Walikota Bogor bertindak tegas dan tidak tebang pilih,” katanya.
Pihaknya meminta Walikota Bogor bergerak cepat mengusut permasalahan tersebut.
“Pemkot Bogor jangan sampai dikangkangi para pengusaha nakal,” pungkasnya.( D2N )




