LIPUTANBOGOR.COM – Pengurus Daerah Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) Bogor menyayangkan sikap Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor yang dinilai tidak transparan.
Pasalnya, pihaknya telah mengirim surat sejak 21 Maret 2024 Nomor 275/K-GPII/III/2024 perihal permohonan data namun hingga saat inibelum kunjung ada balasan.
Wakil Ketua Kopma GPII Bogor, Alfi Dwi memandang Kepala DPMPTSP Kota Bogor diduga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menduga adanya pembiaran terhadap surat kami, sangat disayangkan Kepala DPMPTSP tidak transparan, acuh terhadap amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29.04/2024).
Padahal, lanjut Alfi sapaan akrabnya, materi surat yang ia kirim terkait dengan perkembangan Minimarket di Kota Bogor diduga banyak yang illegal atau tidak berizin.
“Jika Kepala DPMPTSP tidak terbuka, maka patut kami curigai, ada apa sebenarnya, apakah ada main mata dengan pihak pengusaha?,” tanya Alfi.
oleh karena itu, ia mendesak Kepala DPMPTSP Kota Bogor agar transparan dan mendukung peran mahasiswa sebagai social control.
“Kami mendesak kepala DPMPTSP untuk terbuka dan transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi, jika tidak kami meminta PJ Walikota Bogor untuk Mencopot Kepala DPMPTSP Kota Bogor,” tukasnya.
Saat media mencoba konfirmasi ke Kepala DPMPTSP Kota Bogor, Atep Budiman melalui pesan WhatsApp menjawabnya, bahwa ia klaim sudah memberikan jawaban sebelum lebaran Idul Fitri kemarin kepada pihak Kopma GPII Kota Bogor.
” Sudah dibalas sebelum lebaran,” jawab Atep di pesan WhatsApp kepada media pada Senin (29/4).(D2N).





