LIPUTANBOGOR.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 dengan sistem zonasi di Kota Bogor banyak dikeluhkan oleh masyarakat karena diduga ada penyimpangan administrasi kependudukan.
Keluhan itu pun disampaikan ke Wali Kota Bogor Bima Arya, sehingga orang nomor satu di pemerintahan Kota Bogor itu meminta untuk di evaluasi sistem PPDB tersebut.
Namun keluhan tersebut berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Fahrudin. Menurut dia, proses PPDB di Kota Bogor untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) berjalan lancar.
“Jadi, kami di Disdik Kota Bogor hanya menangani PPDB tingkat TK, SD dan SMP. Sedangkan SMA dan SMK kebijakannya di Disdik Jawa Barat melalui KCD. Saya sudah koordinasi dengan para kepala SMP dan alhamdulillah belum ditemukan adanya penyimpangan dan proses PPDB tingkat SMP berjalan lancar,” kata Fahrudin kepada wartawan.
Meski begitu, pihaknya mengaku mendapat laporan terkait tidak diterimanya di sekolah tempat mereka mendaftar dan hal itu dinilai wajar. “Kalau laporan ada satu atau dua orang ke saya dan laporan tersebut terkait tidak diterima di sekolah mereka mendaftar dan itu wajar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa sistem PPDB di SMP itu ada dua hal kebijakan, yang pertama ialah siswa yang berada di sekitar sekolah atau berdomisili di kelurahan-kelurahan yang mengelilingi sekolah itu diberikan nilai zonasi dengan nilai tertinggi 100. Kemudian yang ke dua, yakni nilai akdemiknya.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah siswa yang mendapat nilai zonasi tertinggi yakni 100, kemudian mereka di terima? Jawabannya belum tentu, karena mereka harus mengikuti seleksi nilai akademiknya dan bila nilai akademiknya tinggi merekalah yang diterima. Jadi dua hal itulah yang menjadi kebijakan PPDB di SMP Kota Bogor,” terangnya.
Ia juga menyadari bahwa lulusan SD itu tidak semuanya bisa ditampung di SMP Negeri. Sehingga, ini dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam memanfaatkan nilai akademik anaknya, sebab prestasi anak tetap diperhitungkan, karena zonasi dan prestasi itu tidak bisa dipisahkan dalam sistem PPDB di SMP Kota Bogor.
Masih kata dia, PPDB tingkat SMP dan SMA atau SMK itu berbeda, dimana untuk SMP ada dua hal yang tadi disebutkan, sedangkan tingkat SMA atau SMK itu tidak menggunakan nilai dan untuk sistem zonasi juga hanya 55 persen.
Namun dirinya menanggapi sistem zonasi di tingkat SMA yang menurutnya memang perlu di evaluasi, sebab untuk menjalankan sistem zonasi ini harus melibatkan lurah, camat dan disdukcapil untuk menyamakan persepsi melayani administradu kepentingan masyarakat yang terkait dengan PPDB.
“Nah tahun ini kalau digunakan full jarak (zonasi, red) yang menggunakan instrumen data kependudukan, ya mau tidak mau sistem kependudukan kita yang harus mantap betul, yang harus betul-betul siap mendukung itu. Jadi memang perlu evaluasi,” bebernya.
Terkait persoalan ini, dirinya akan memberikan informasi kepada KCD dan Dinas Pendidikan Jawa Barat, karena merekalah yang akan mengambil langkah jika memang terbukti ada penyalahgunaan identitas Kartu Keluarga (KK) atau lain-lain terkait identitas kependudukannya. (Heri).





