Beranda News Bogor Raya

Dishub Kota Bogor Amankan Belasan Angkot Bodong

LIPUTANBOGOR.COM – Sekurangnya ada 18 angkutan kota (Angkot) diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan alias bodong dan tak layak jalan.

Rencananya penertiban angkot tanpa surat dan tak layak jalan ini, akan dilakukan Dishub Kota Bogor hingga akhir tahun 2023.

Kepada wartawan, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, M. Yaffies menjelaskan, pihaknya tengah menertibkan angkutan perkotaan (angkot) yang tidak laik jalan dan angkot indisipliner. Terlebih menghadapi angkutan lebaran ini.

“Kita harus ekstra ketat, jangan sampai yang ilegal menjadi legal, padahal kan ini untuk keselamatan masyarakat,” ucap Yaffies, Rabu 5/4/ 2023.

Baca:  'Hulk' Muncul di Tengah Ribuan Sopir Angkot Bogor, Aksi Teatrikal Warnai Demo Penolakan Kebijakan Transportasi

Lebih lanjut kata Yaffies, 18 angkot yang tidak memiliki surat-surat dan tidak layak jalan tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Dishub Kota Bogor.

“Kedepannya kami akan terus menertibkan angkot seperti itu. Pembatasan jumlah angkot sesuai kajian tahun 2022 idealnya hanya 1.012 unit di Kota Bogor. Sebetulnya demand nya berapa kebutuhan masyarakat pada angkot ini,” katanya

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Ketertiban pada Dishub Kota Bogor, Ridwan menjelaskan, pada operasi terpadu penertiban angkot itu, setiap bulan akan dilakukan sebanyak 12 kali.

Baca:  Gelar Pelantikan Termewah, Ketua PCNU Kabupaten Bogor Apresiasi MWCNU Kecamatan Tajurhalang

Hal itu menjadi atensi pimpinan terkait kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan.

“Kami harus melakukan penertiban, memeriksa surat-surat kendaraan angkot. Ternyata setelah diperiksa kondisinya di lapangan, angkot ini tidak dilengkapi surat-suratnya artinya kalau kosong surat-suratnya kendaraan kami bawa ke kantor. Tetapi kalau masih layak beroperasional dan salah satu surat masih berlaku, kami lakukan penilangan saja,” jelas Ridwan

Dia menuturkan, pihak yang melakukan penilangan itu PPNS Kota Bogor. Selain itu, kata Ridwan dalam penertiban terpadu yang melibatkan TNI Polri dalam satu hari bisa 5 sampai 10 kendaraan yang diamankan.

Baca:  HUT Ke 15 Partai Gerindra, Iwan Kustiawan Berharap Semakin Solid, Mengakar dan Semangat Turun Ke Masyarakat

“Jangan tertipu dengan kendaraan angkot yang rapih, saat di cek tidak ada surat-suratnya. Lokasi penertiban yang kerap kami lakukan, diantaranya di Jembatan Merah, Jalan Djuanda, Jalan Asem dekat Bajawa Cafe dan Pajajaran depan Balai Binarum,” pungkasnya.(D2N)