Beranda News

Dishub Kota Bogor dan Organda Bahas Usia Operasional Angkot

LIPUTANBOGOR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) melakukan pertemuan terkait pembahasan batas usia operasional atau peremajaan angkutan kota (angkot).

Menurut Sekretaris Dishub Kota Bogor, Agus Suprapto bahwa batas usia operasional angkot memang dari dulu sudah berjalan. Hal itu, karena sudah sesuai dengan Perda 3/2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sebenarnya masalah dikatakan peremajaan, konversi itu menjadi bagian utuh, karena di Perda 3/2013 sudah jelas baik terhadap rencana penataan koridor, konversi 3 jadi 1, 3 jadi 2 ataupun di trayek lain angkot sebagai feeder. Juga kelayakan jalan, batas usia operasional angkutan diatur di sana,” katanya.

Baca:  Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi, Ratusan Massa Aksi FKUIB Datangi Gedung DPRD Kota Bogor

Dalam konteks ini, lanjut Agus, tentunya kebijakan pada batas usia angkot 10 tahun, juga melihat kondisi usaha masyarakat saat ini. Sehingga di sini masih ada tahapan dan terutang dalam Surat Edaran (SE) bahwa masa operasional angkot 20 tahun. “Jadi tidak serta merta, karena melihat sisi kondisi usaha masyarakat saat ini,” ujarnya.

Kalaupun nanti penggantinya, kata Agus yang penting dari usia operasional dan kondisi kelayakan angkot masih bisa masuk.

“Jadi tidak ada yang mengatakan kendaraan baru. Dan paling utama adalah kebijakan secara umum, bagaimana rerouting bisa berjalan dengan kolaborasi peremajaan dalam peningkatan pelayanan dan keselamatan,” tandasnya. (Heri)