Beranda News Nasional

DPR RI Apresiasi Langkah Polri Hapuskan Pungli Jabatan

LIPUTANBOGOR.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mendukung upaya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ingin menghapuskan pungutan liar (pungli) untuk kepentingan naik jabatan atau masuk sekolah Polri.

Menurutnya, langkah Kapolri yang meminta pihak yang mencatut namanya untuk ditangkap sekaligus mengimbau agar jajarannya hingga ke tingkat polres agar memberikan penilaian yang objektif terhadap prestasi anggota.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan pungli jabatan dan masuk sekolah Polri harus benar-benar dihapuskan karena telah mengacaukan struktur karier di Polri. Menurutnya, sudah tidak zamannya naik jabatan karena setoran, melainkan karena prestasi dan kompetensi.

Baca:  Pendapatan PLN Tumbuh Signifikan Mencapai Rp487 Triliun, Ditopang Peningkatan Penjualan Tenaga Listrik

“Saya dukung penuh langkah tegas Pak Kapolri yang ingin hapuskan pungli jabatan. Karena pungli jabatan ini benar-benar mengacaukan struktur karier di Polri. Pastikan kenaikan jabatan benar-benar diraih secara objektif karena prestasi dan kompetensi, bukan main backing atau setoran. Sudah enggak zaman!,” kata Sahroni, Rabu (26/10/2022).

Menurut politisi Partai Nasdem itu, pungli jabatan ini membentuk karakter buruk di institusi Polri. Sebab, orang yang karirnya diraih karena pungli, berpotensi melakukan penyelewengan jabatan nantinya.

“Mulai dari pungli jabatan hingga pungli masuk sekolah Polri ini benar-benar harus diberantas habis. Sebab ini yang jadi cikal bakal pembentukan mentalitas buruk di tubuh Polri,” ujarnya.

Baca:  Popularitas Anies Baswedan Bakal Calon Presiden, Demokrat Kota Bogor Yakin Raih Kursi Dua Kali Lipat di Pemilu 2024

Oleh karena itu, tinggal bagaimana pengaturan teknisnya, meskipun ia yakin Kapolri sudah memiliki langkah-langkah strategis. “Tinggal sekarang kita lihat bagaimana teknisnya? Saya yakin Pak Kapolri sudah memiliki langkah-langkah teknis terkait hal ini,” kata legislator asal DKI Jakarta ini.(D2N)