Beranda News Bogor Raya

DPRD Komisi VI Kota Bogor Soroti Masalah Kerumunan Dalam Opening Holywings Bogor

Anggota Komisi VI DPRD Kota Bogor Devie Prihatini Sultani

LIPUTANBOGOR.COM – Pembukaan Holywings di Kota Bogor masih terus menjadi sorotan. Bahkan DPRD Kota Bogor Komisi Vl menyesalkan adanya kerumunan yang mana bisa menimbulkan cluster baru Covid-19.

“Kalau untuk masalah kerumunan pada saat pembukaan Holywings, ya saya sedikit menyesalkan, manakala itu memang terjadi di tengah situasi saat ini yaitu PPKM level 3 di Kota Bogor, yang mana seharusnya dilakukanlah sesuai dengan aturan-aturan yang ditentukan,” kata Anggota Komisi VI DPRD Kota Bogor Devie Prihatini Sultani pada Jumat (11/02/2022).

Baca:  Ratusan Agen dan E-warong BNI 46 se-Kota Bogor Ikuti Evaluasi Program Sembako

Politisi yang kini menjabat Sekretaris DPD Nasdem Kota Bogor menjelaskan, jam operasional di masa PPKM level 3 untuk Cafe dan Resto sampai pukul 21.00 WIB, kemudian pengaturan tempat duduk juga harus menerapkan sosial distancing dan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Untuk itu, ke depan kita lihat bersama-sama, tidak hanya Holywings saja, tapi berlaku juga bagi semua resto dan cafe yang ada di Kota Bogor ,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya juga menegaskan, bagi yang melanggar aturan bisa di tindak. Namun jika ada yang melanggar tetapi tidak ditindak atau pembiaran mending hapus saja Perda larangan itu.

Baca:  Petugas PUPR Tewas Tersengat Listrik, DPRD Kota Bogor Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Kelalaian!

“Karena buat apa ada Perda yang di buat menggunakan anggara APBD kemudian menjadi tidak ada marwahnya Perda tersebut,” tegasnya.

Sambungnya, apabila selama ini Holywings tidak menjual minuman beralkohol (minol) di atas 5 persen dan sesuai Perda, maka pihaknya menganggap tidak masalah, karena masih mengikuti aturan yang ada.

“Selama tidak menyalahi atau menabrak aturan Perda yang ada di Kota Bogor salah satunya Perda larangan penjualan minol di atas 5 persen, maka saya rasa itu tidak masalah,” tutupnya.( D2N )