BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Tanah Sareal, Selasa (31/3/2026).
Pembentukan Pansus ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2025, sekaligus upaya pembenahan regulasi daerah.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan mekanisme konstitusional dalam mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama satu tahun anggaran.
“Kami telah menerima dokumen LKPJ 2025. Selanjutnya, Pansus akan bekerja memberikan catatan strategis dan rekomendasi. Sinergi ini penting agar setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Salah satu Pansus yang dibentuk akan fokus membedah LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025. Meski Pemkot mengklaim pertumbuhan ekonomi mencapai 5,45 persen dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik menjadi 79,75, DPRD menegaskan akan melakukan verifikasi lapangan serta sinkronisasi data.

Selain itu, DPRD juga menyoroti rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Penataan aset dinilai masih memiliki sejumlah persoalan mendasar.
“Masih terdapat kendala seperti penguasaan aset yang belum sesuai ketentuan serta lemahnya pengamanan administrasi dan fisik. Melalui Pansus ini, kami ingin memperkuat instrumen kebijakan agar lebih tegas,” jelas Adityawarman.
DPRD juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan tanah yang dikuasai masyarakat dengan pendekatan yang adil dan berlandaskan hukum.
Di sisi lain, pembentukan Pansus juga menyasar penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) agar dapat ditingkatkan menjadi Tipe A. Langkah ini dinilai krusial mengingat Kota Bogor merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Eka Wardana, melaporkan penarikan Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil demi efisiensi anggaran dan menghindari tumpang tindih regulasi.
“Penataan kabel optik saat ini sudah berjalan melalui kolaborasi operator dengan APJATEL tanpa menggunakan APBD. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan penguatan melalui Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Perda yang sudah ada,” ungkapnya.
Adapun tiga Pansus yang resmi dibentuk meliputi:
- Pansus LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025
- Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Pansus SOTK BPBD
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wali Kota Bogor, Dede A. Rachim, beserta jajaran kepala dinas.
DPRD menargetkan pembahasan ketiga Pansus tersebut dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga rekomendasi strategis yang dihasilkan dapat segera diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Bogor. (*)





