LIPUTANBOGOR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang melibatkan jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor periode 2024–2029. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi bernomor: R/LI-327/XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM.
“Bahwa saat ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bogor Kota sedang melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi kepada komisioner KPU periode 2024-2029,” demikian isi kutipan surat panggilan yang beredar, Rabu (15/1/2025).
Dugaan adanya gratifikasi yang melibatkan Ketua KPU Kota Bogor sebelumnya telah menjadi sorotan sejumlah kalangan. Pemerhati hukum dan politik, advokat, hingga organisasi kemahasiswaan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kasus ini sudah hampir selesai.
“Insya Allah, terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor hampir rampung. Dalam waktu dekat akan segera dilakukan gelar perkara,” ujarnya kepada media, Senin (28/4/2025).
Pihak Polresta Bogor Kota juga berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara objektif, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas dalam menangani dugaan kasus korupsi ini.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Kota Bogor terkait penyelidikan tersebut. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya, terutama hasil gelar perkara yang dijadwalkan akan segera dilakukan dan saat media mencoba konfirmasi kepada Ketua KPU Kota Bogor, M.Habibi Zaenal Arifin melalui pesan WhatsApp tidak merespon sama sekali.(D2N)





