LIPUTANBOGOR.COM -Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) melakukan Tri Darma Perguruan Tinggi dengan melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 11 Juni 2023.
Kegiatan dengan mengusung tema “Sosialisasi Sistem Trias Politica di Indonesia Kepada Masyarakat Desa Cibunar Kecamatan Parung Panjang” disambut antusias oleh warga.
Hadir dalam acara ini, diantaranyaKetua Kelompok PKM, Sandi Irawan, Wakil ketua Muhamad Kakat Mulyana, Sekretaris Maya Aolia, dan Bendahara Syamsudin serta dibimbing oleh Ibu Dian Andriani S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Sandi Irawan,perwakilan dari Fakultas Hukum UNPAM mengatakan, pihaknya merasa bangga dan semangat dengan antusias positif dari masyarakat dengan kegiatan ini.
” Dalam acara ini, kami memiliki tujuan dalam hal memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Trias Politica atau pemisahan kekuasaan. Adalah membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif,” jelasnya.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara demokrasi, termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini.
Terkait Penerapannya adalah :
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.
Akan tetapi, mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya, yakni para menteri.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman.
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi, yang salah satu fungsinya adalah untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Sementara salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
Selain ketiga pembagian kekuasaan tersebut di atas, di Indonesia juga terdapat kekuasan eksaminatif sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yaitu sebagai kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Akhir kegiatan tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dengan hadiah yang menarik yang dibutuhkan masyarakat, yakni Sembako yang telah mahasiswa siapkan untuk masyarakat dan dilanjutkan berdoa dan berfoto bersama.(*)





