Beranda News Bogor Raya

GEMASURA Desak Kepala BPN Bogor Dicopot Terkait Sengketa Lahan

LIPUTANBOGOR.COM – Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) kembali menggelar unjuk rasa untuk mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan di Kabupaten Bogor pada Jumat, 2 Agustus 2024. Unjuk rasa ini berlangsung di depan gedung BPN Kabupaten Bogor.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membakar ban dan menyampaikan berbagai pandangan serta aspirasi terkait persoalan sengketa lahan yang semakin marak di Kabupaten Bogor.

Zayyanul Iman, Koordinator GEMASURA menegaskan, bahwa pihaknya serius menangani persoalan sengketa lahan ini dan mendesak agar masalah tersebut segera diselesaikan. Fokus utama mereka adalah penerbitan sertifikat atas tanah kas Desa Bojong Koneng seluas 43,1 hektar di Kecamatan Babakan Madang.

Baca:  HMI MPO Protes Kelangkaan Minyak Goreng hingga Penundaan Pemilu

” Berdasarkan investigasi dan analisis GEMASURA, tanah kas Desa Bojong Koneng telah dikuasai sejak tahun 1960 dan tercatat dalam Buku C,” terangnya.

Pada tahun 2011, terjadi peralihan sertifikat tanah kas Desa Bojong Koneng kepada individu. Namun, menurut Surat Keterangan Wakil Panitera PN Cibinong No. 40/BHT/2016/PC.Cbi pada November 2016, jual beli antara ahli waris dengan individu dinyatakan batal.

Para demonstran terus menyuarakan keluhan dan kemarahan mereka, menunggu Kepala BPN Kabupaten Bogor untuk menyikapi dan memberikan klarifikasi terkait tuntutan mereka. Namun, hingga kini, tidak ada perwakilan dari BPN yang mau berhadapan dengan para demonstran.

Baca:  Aksi Serikat Mahasiswa Bogor: Hentikan Penyalahgunaan Wewenang Leasing yang Merugikan Masyarakat

Pada tahun 2017, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No. 24/Pbt/BPN.32/2017 tentang pembatalan 14 sertifikat Hak Milik atas nama Haji Abu Burhanudin, yang dibatalkan jual belinya dengan Drs. Moch Arifin.

Menurut Ibeng, Koordinator Lapangan GEMASURA, masalah sengketa lahan tidak hanya terjadi di Bojong Koneng tetapi juga di Cijeruk, Desa Kuwung Luwuk. Di sana, tanah yang telah digarap selama puluhan tahun oleh warga tiba-tiba muncul sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Agraria. Sekitar 20 penggarap di Desa Kuwung Luwuk masih terlantar karena tidak adanya tanggung jawab terhadap mereka.

Baca:  Sambut Ramadhan 1447 H, BMSN Perkuat Solidaritas dan Integritas Jurnalistik Lewat Cucurak

” GEMASURA menuntut Kepala BPN Kabupaten Bogor untuk dicopot karena diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. GEMASURA berkomitmen untuk terus turun ke jalan hingga tuntutan mereka terpenuhi,” tandasnya.