Beranda News Bogor Raya

H-7 Idul Fitri, Perusahaan Wajib Beri THR Kepada Karyawan

LIPUTANBOGOR.COM – Sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri selalu ada Tunjangan Hari Raya (THR) dan hal itu pun sangat ditunggu-tunggu oleh karyawan swasta yang bekerja di perusahaan.

Untuk itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Samson Purba menyampaikan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.

“Karyawan yang baru bekerja satu bulan berhak menerima THR, apalagi sudah bertahun-tahun. Pemberian THR ini wajib dilakukan oleh perusahaan,” katanya.

Ia menjelaskan, pemberian THR kepada karyawan baru dan lama tentu jumlah besarannya berbeda, dan kebijakannya ada di perusahaan itu sendiri. Sementara, pemberian THR harus dilakukan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

Baca:  PEMUDA CIBEDUG COMFLEX PERDANA SELENGGARAKAN TURNAMEN BADMINTON ANTAR RT SE-DESA CIBEDUG

Dia juga mengaku sudah membagikan surat edaran kepada para pengusaha atau perusahaan di Kota Bogor tetkait waktu pemberian THR dan besaran jumlah THR yang harus diberikan.

“Untuk pemberian THR maksimal itu tujuh hari sebelum hari H. Untuk karyawan tetap atau kontrak yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan menerima THR full satu bulan gajih. Sementara untuk yang bekerja kurang dari satu bulan itu hitungannya masa kerja di bagi 12 kemudian di kali satu bulan upah,” pungkasnya. (Heri)