BOGOR – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Bogor Raya (KMPBR) menyampaikan sorotan kritis terhadap penggunaan anggaran publik pada Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bogor. Sorotan tersebut tertuju pada dua paket pengadaan bantuan kepada masyarakat dengan nilai total hampir Rp2 miliar.
Dua paket yang menjadi perhatian KMPBR yakni Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat berupa Paket Bantuan Ayam senilai Rp1.200.966.772 dan Paket Bantuan Ikan sebesar Rp737.263.734. Kedua paket tersebut tercatat menggunakan penyedia BERINDO KARYA HUTAMA, dengan total nilai anggaran mencapai Rp1.938.230.506.
KMPBR mempertanyakan secara serius bagaimana pelaksanaan kedua pengadaan tersebut dilakukan. Menurut KMPBR, persoalan tidak cukup dilihat dari besarnya anggaran, tetapi harus dibuka secara menyeluruh mulai dari proses perencanaan, pemilihan penyedia, volume barang, harga satuan, spesifikasi, kualitas, mekanisme penentuan penerima, hingga realisasi distribusi bantuan kepada masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi pertanyaan KMPBR adalah proses pemilihan penyedia. Pasalnya, terdapat dua paket pengadaan berbeda, yakni paket bantuan ayam dan paket bantuan ikan, namun keduanya tercatat menggunakan BERINDO KARYA HUTAMA sebagai penyedia.
KMPBR mempertanyakan bagaimana proses tersebut berlangsung. Apakah kedua paket melalui tender, e-purchasing, pengadaan langsung, atau mekanisme pengadaan lainnya? Siapa saja penyedia yang mengikuti atau diundang dalam proses tersebut? Apa dasar penilaian dan evaluasinya? Bagaimana perbandingan harga yang ditawarkan? Dan apa pertimbangan sehingga kedua paket tersebut menggunakan penyedia yang sama?
Menurut KMPBR, penggunaan penyedia yang sama pada dua paket berbeda tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut penggunaan uang publik dengan nilai hampir Rp2 miliar.
KMPBR meminta DKP Kabupaten Bogor membuka metode pemilihan penyedia, dokumen proses pengadaan, peserta atau calon penyedia yang terlibat, penawaran harga, hasil evaluasi, dasar penetapan penyedia, kontrak, hingga realisasi pekerjaan.
KMPBR juga mempertanyakan apakah harga yang digunakan dalam kedua paket tersebut telah melalui proses yang memadai sehingga dapat dipastikan wajar dan sesuai dengan harga pasar serta spesifikasi barang yang ditetapkan pemerintah.
Selain persoalan penyedia, KMPBR meminta DKP Kabupaten Bogor menjelaskan secara rinci berapa jumlah ayam dan ikan yang dibeli, jenis atau spesifikasi barang, harga satuan masing-masing barang, total volume pengadaan, lokasi distribusi, serta jumlah masyarakat yang menerima bantuan.
Menurut KMPBR, semakin besar nilai anggaran yang digunakan, semakin penting pula keterbukaan informasi mengenai realisasi fisiknya. Jangan sampai pertanggungjawaban hanya berhenti pada dokumen administrasi, sementara kondisi barang, volume dan penerima manfaat tidak dapat diverifikasi secara jelas di lapangan.
“Anggaran hampir Rp2 miliar tidak boleh berhenti pada administrasi pengadaan. Masyarakat berhak mengetahui barangnya berapa, harganya berapa, siapa penerimanya dan bagaimana manfaatnya,” demikian pokok kritik KMPBR.
KMPBR juga menyoroti mekanisme penentuan penerima bantuan. Pemerintah diminta menjelaskan siapa yang menjadi sasaran program, apa kriteria penerima, bagaimana proses pendataan dilakukan, berapa jumlah penerima, serta apakah seluruh bantuan benar-benar telah diterima oleh masyarakat yang tercantum sebagai penerima.
Data penerima dan bukti distribusi dinilai penting untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran, tidak terjadi pengurangan volume, serta tidak terdapat penerima yang tidak sesuai dengan ketentuan program.
KMPBR meminta dokumen pendukung seperti berita acara serah terima, daftar penerima, dokumentasi distribusi, bukti pembayaran, laporan realisasi serta dokumen pertanggungjawaban lainnya dapat diperiksa untuk mencocokkan antara dokumen administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Selain itu, aspek kualitas dan spesifikasi bantuan juga menjadi perhatian. Untuk paket ayam maupun ikan, KMPBR meminta pemerintah memastikan barang yang disalurkan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan kontrak, baik dari sisi jenis, jumlah, ukuran, kondisi maupun kualitasnya.
KMPBR selanjutnya mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit atau reviu terhadap kedua paket pengadaan tersebut. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyentuh kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup proses pemilihan penyedia, kewajaran harga, volume, spesifikasi, pembayaran, realisasi fisik, distribusi dan penerima manfaat.
Menurut KMPBR, pemeriksaan juga perlu melihat apakah terdapat kesesuaian antara nilai kontrak dengan barang yang benar-benar diterima dan disalurkan kepada masyarakat.
Sorotan juga diarahkan kepada BERINDO KARYA HUTAMA selaku penyedia kedua paket tersebut. KMPBR meminta kualifikasi dan kemampuan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan diperiksa sesuai ketentuan, termasuk kesesuaian pengalaman, kapasitas penyediaan barang, pemenuhan spesifikasi serta pelaksanaan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak.
KMPBR menegaskan bahwa penggunaan satu penyedia pada dua paket berbeda perlu dilihat berdasarkan mekanisme pengadaan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan fakta bahwa nama perusahaan tersebut muncul pada kedua paket. Karena itu, KMPBR meminta seluruh proses pemilihan penyedia dibuka agar dapat diuji secara objektif.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian volume atau spesifikasi, harga yang tidak wajar, pembayaran yang tidak sesuai realisasi, pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak, bantuan yang tidak sampai kepada penerima, kerugian keuangan negara atau daerah, maupun indikasi tindak pidana, KMPBR mendesak agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan, apabila memenuhi unsur, diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).
KMPBR menilai pengawasan terhadap anggaran bantuan masyarakat harus dilakukan sejak proses perencanaan hingga manfaat program benar-benar diterima masyarakat. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah persoalan muncul, tetapi juga harus memastikan setiap tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
KMPBR juga menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi terkait persoalan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan titik di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor dan Kantor Bupati Bogor. KMPBR menyebut akan mengerahkan sekitar 100 orang massa aksi.
Ketua Umum KMPBR, A. Dwi Yulianto, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik sekaligus bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat.
KMPBR menyatakan penyampaian aspirasi akan dilaksanakan secara tertib, damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KMPBR menegaskan, persoalan yang ingin dibuka kepada publik bukan sekadar mengenai besarnya anggaran. Yang lebih penting adalah memastikan apakah hampir Rp2 miliar uang rakyat tersebut benar-benar telah berubah menjadi bantuan yang nyata, sesuai volume, sesuai spesifikasi, sesuai kewajaran harga, tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut KMPBR, apabila seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka pemerintah seharusnya tidak memiliki alasan untuk menutup informasi yang memang menjadi bagian dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran publik.
“Pertanyaannya sederhana, kenapa dua paket berbeda dengan nilai hampir Rp2 miliar menggunakan penyedia yang sama? Bagaimana proses pemilihannya, siapa yang mengikuti, apa dasar evaluasinya, berapa harga yang ditawarkan dan apa alasan perusahaan tersebut ditetapkan sebagai penyedia? Kalau semuanya sesuai aturan, buka dan jelaskan kepada publik. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” tegas KMPBR.
“Uang rakyat bukan sekadar angka di dokumen. Hampir Rp2 miliar harus jelas barangnya, jelas volumenya, jelas harganya, jelas penyedianya, jelas penerimanya dan jelas manfaatnya,” pungkasnya.





