Beranda News Hukum

Heboh Akses Jalan Warga Lebak Pos Citayam Ditembok Pemilik Tanah

Warga melewati pembatas tembok (foto ist)
LIPUTANBOGOR.COM – Sedang heboh di  jalan lebak pos Citayam kelurahan Pondok Terong kecamatan Cipayung Kota Depok, gara-gara pembeli tanah bangun parkiran motor dan menembok akses warga jalan warga.
melalui akun Facebook Herman Cris memosting keluhan warga di grup Info Depo, melalui potingannya itu Herman menjelaskan

“Tolong lolosin admin posting saya

Ini keluhan dari warga yg di tembok sampe saya di minta tolong warga buat posting ke info depok.

Awal mulanya pemilik tanah telah menjual tanah dan rumah ke pihak warga tapi masih diberikan akses jalan. Sebelumnya depan rumahnya dan tanahnya masi lahan kosong, sipemilik tanah menjual seluruh tanahnya ke pihak pembeli, sepembeli langsung membangun parkiran motor dan menembok akses warga tanpa mendiasi dulu ke warga yang ada dibalik tembok, warga sudah protes tetapi sipembeli tidak mau tau tetap diutup jalan akses warga, postingan saya ini saya di suruh warga

Saya minta tolong ke pada pihak dan admin tolong warga depok yg sedang terjabak boleh lihat langsung di lapangan”

dari postingan tersebut banyak netizen yang menanggapi hal tersebut, ada yang membernarkan tindakan warga meminta kembali akses jalannya dan ada juga yang membenarkan tindakan sipemilik tanah memalui laman komentar.

Baca:  Kejari Kota Bogor Janji Usut Tuntas Dugaan Penyerobotan Fasos Fasum Cimahpar Tanpa Pandang Bulu

akun Facebook Ridho Huda berkomentar “Ada aturan tentang hak pemilik tanah/rumah yang tertutup itu untuk menuntut pemilik tanah/rumah yang memiliki akses ke jalan untuk memberikan jalan keluar sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.

Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu”

dari akun fabecook Rifan Mulyadi R berkomentar “Maaf nimbrung masalah jalan, si pemilik baru gak salah kok, dia membeli sesuai sertifikat tanah..dan luasnya sudah sesuai masalah jalan itu kebijakan dari pemilik tanah yg baru, Karena jalan tersebut bukan bagian dari fasos fasum, tapi bagian dari pemilik tanah” (MAE)