BOGOR – Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (KOPMA GPII) Bogor menyoroti pola penggunaan Hotel Rizen Padjadjaran yang dinilai hampir selalu menjadi lokasi berbagai kegiatan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DINKUKMDAGIN) Kota Bogor. Pola tersebut dinilai patut dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya ketergantungan terhadap satu penyedia jasa apabila tidak disertai penjelasan yang transparan kepada publik.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Umum KOPMA GPII Bogor, Alfi Dwi Yulianto, usai melakukan audiensi dengan Kepala Bidang UMKM DINKUKMDAGIN Kota Bogor, Devi Librianti Juvita Permata, pada 10 Juli 2026.
Dalam audiensi tersebut, Alfi mempertanyakan alasan hampir setiap kegiatan yang dibiayai APBD selalu dilaksanakan di Hotel Rizen Padjadjaran.
Pihak DINKUKMDAGIN menjelaskan bahwa hotel tersebut dipilih karena telah memenuhi persyaratan administrasi, memiliki fasilitas yang memadai, lokasi strategis, ruang pertemuan dan kamar yang tersedia, serta pengadaannya dilakukan melalui mekanisme e-Katalog.
Namun, bagi KOPMA GPII Bogor, penjelasan tersebut belum menjawab persoalan mendasar yang menjadi perhatian publik.
“Persoalannya bukan apakah hotel itu memiliki dokumen lengkap atau tidak. Persoalannya adalah mengapa hampir setiap kegiatan pemerintah selalu berujung pada penyedia yang sama. Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa setiap rupiah APBD dibelanjakan berdasarkan prinsip efisiensi, persaingan yang sehat, transparansi, dan memberikan nilai terbaik bagi masyarakat, bukan sekadar karena sudah terbiasa menggunakan penyedia tertentu,” tegas Alfi.
Menurutnya, penggunaan satu hotel secara berulang dalam berbagai kegiatan pemerintah dapat menimbulkan persepsi negatif apabila tidak disertai keterbukaan mengenai proses pemilihannya.
Alfi juga menyoroti salah satu alasan yang disampaikan DINKUKMDAGIN, yakni karena tingkat keterisian tamu Hotel Rizen Padjadjaran relatif sepi sehingga lebih mudah menyesuaikan jadwal kegiatan pemerintah.
“Justru alasan itu menimbulkan pertanyaan baru. Apakah rendahnya okupansi hotel dapat dijadikan dasar utama penggunaan anggaran pemerintah secara berulang? Bukankah yang harus menjadi prioritas adalah pembuktian bahwa harga, kualitas layanan, efisiensi anggaran, dan proses pemilihannya benar-benar memberikan manfaat terbaik bagi keuangan daerah?” ujarnya.
KOPMA GPII menilai mekanisme e-Katalog tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang pengawasan publik. Meskipun pengadaan dilakukan melalui sistem elektronik, pemerintah tetap berkewajiban menjelaskan dasar pertimbangan memilih satu penyedia dibanding penyedia lainnya, terlebih apabila pola penggunaannya terus berulang.
“Jangan sampai e-Katalog hanya dijadikan tameng administratif. Sistem boleh elektronik, tetapi keputusan memilih penyedia tetap dibuat oleh manusia dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui mengapa satu hotel terus dipilih sementara penyedia lain seolah tidak pernah memperoleh kesempatan yang sama,” kata Alfi.
Lebih lanjut, KOPMA GPII Bogor meminta DINKUKMDAGIN membuka secara rinci seluruh data penggunaan Hotel Rizen Padjadjaran, termasuk jumlah kegiatan, nilai anggaran, dasar pertimbangan pemilihan penyedia, hasil perbandingan dengan penyedia lain, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar penetapan lokasi kegiatan.
Menurut Alfi, keterbukaan tersebut penting untuk menghindari munculnya dugaan adanya hubungan yang terlalu dekat antara penyelenggara kegiatan dengan penyedia jasa.
“Kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran. Namun pola yang terus berulang tanpa penjelasan yang memadai tentu wajar dipertanyakan. Transparansi adalah cara terbaik untuk menghilangkan berbagai spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
KOPMA GPII Bogor juga meminta Inspektorat Kota Bogor melakukan evaluasi terhadap pola penggunaan penyedia jasa hotel dalam kegiatan pemerintah daerah agar pelaksanaan belanja APBD benar-benar memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kompetitif, dan bebas dari konflik kepentingan.
“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada penyedia yang selalu diistimewakan tanpa penjelasan yang objektif. Pemerintah harus membuktikan bahwa seluruh proses berlangsung secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Alfi.





