LIPUTANBOGOR.COM – Pemandangan kontradiktif tersaji di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran, Kota Bogor, pada Senin (9/2/2026).
Sebuah spanduk larangan berjualan yang dipasang oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor menjadi sorotan tajam lantaran keberadaannya dianggap kehilangan wibawa di tengah kepungan para Pedagang Kaki Lima (PKL).
Berdasarkan pantauan di lokasi, spanduk yang berisi peringatan agar pedagang tidak menggelar lapak di area tertentu itu justru berdiri tegak di antara kerumunan pedagang.
Fenomena ini memicu kritik karena dinilai sebagai langkah formalitas yang tidak dibarengi dengan ketegasan pengawasan di lapangan.
Ketidaksinkronan antara larangan tertulis dengan realita di lapangan ini turut memicu komentar dari berbagai pihak.
Dadan, CEO Gentama Media Group yang kebetulan memantau kondisi tersebut, menilai pemasangan spanduk itu merupakan sebuah anomali yang menggelitik sekaligus memprihatinkan.
“Ini fenomena yang cukup unik dan lucu sebenarnya. Spanduk larangan dari Dispora itu berdiri gagah, tapi di kanan kirinya justru ramai orang berjualan dengan santai. Jadi kesan yang muncul adalah spanduk itu cuma jadi saksi bisu, bukan aturan yang harus ditaati,” ujar Dadan saat dimintai tanggapannya di area GOR Pajajaran, Senin (9/2).
Dadan menambahkan, pemasangan atribut sosialisasi tanpa adanya aksi penertiban atau penjagaan dari pihak berwenang hanya akan menjadi bahan candaan publik.
Menurutnya, pemandangan tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antara pembuat kebijakan dan eksekutor di lapangan.
Dalam kutipan tidak langsungnya, Dadan juga menyayangkan kondisi tersebut karena mencerminkan tata kelola kawasan yang kurang serius.
Ia menyebut bahwa seharusnya otoritas terkait memastikan area di sekitar spanduk tersebut steril sepenuhnya jika memang ingin menegakkan aturan, bukan justru membiarkan spanduk tersebut “bertetangga” akrab dengan asap tungku para pedagang.
Ia menilai, jika kondisi ini dibiarkan terus-menerus, marwah peraturan daerah akan semakin luntur di mata masyarakat. Spanduk yang seharusnya menjadi instrumen penataan kawasan justru hanya dianggap sebagai penghias pagar semata.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas jual-beli di bawah spanduk larangan tersebut masih berlangsung normal.
Belum tampak adanya petugas dari Dispora maupun aparat penegak Perda yang melakukan sterilisasi atau tindak lanjut terhadap kondisi yang dianggap “lucu” oleh warga tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kadispora Kota Bogor, Anas S Rasmana belum menanggapi serius pertanyaan saat konfirmasi dari awak media.





