
LIPUTANBOGOR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bogor, Sigit Prabawa Nugraha, menegaskan bahwa kedatangan Habibi bukan terkait kasus hukum tertentu.
Sigit menjelaskan bahwa kehadiran seorang pejabat di kantor kejaksaan tidak selalu berkaitan dengan suatu perkara hukum. “Jangan langsung berasumsi. Kehadiran seseorang di sini belum tentu terkait dengan kasus hukum. Untuk Ketua KPU Kota Bogor, tidak ada indikasi yang mengarah ke hal tersebut,” ujarnya pada awak media, Jum’at (14/2/2025).
Lebih lanjut, Sigit menekankan bahwa hingga saat ini, Kejari Bogor belum menerima laporan terkait KPU Kota Bogor. “Belum ada laporan resmi yang masuk ke kami. Kalau hanya sebatas informasi atau kabar yang beredar, itu belum bisa dijadikan dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejari Bogor memiliki standar dalam menangani perkara hukum dan tidak akan gegabah dalam mengambil langkah hukum.
“Kami bekerja berdasarkan integritas dan hukum yang berlaku. Jika memang ada kasus yang memenuhi unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya, Jum’at(14/2).
Sigit juga menjelaskan bahwa kunjungan Ketua KPU Kota Bogor ke Kejari lebih bersifat konsultatif.
“Kedatangan beliau lebih kepada konsultasi umum terkait berbagai hal yang berkaitan dengan hukum, bukan dalam rangka pemeriksaan atau kasus tertentu,” terangnya.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Jangan mudah percaya dengan isu yang belum terverifikasi. Jika ada informasi yang valid, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua KPU Kota Bogor tidak merespon sama sekali, hingga berita ini di tayangkan. (D2N)




