Beranda News Kriminal

Jajaran Polresta Bogor Kota Bekuk Komplotan Modus Investasi dan Turis Asing

KOTABOGOR,LIPUTANBOGOR.COM – Empat pelaku pembobol ATM dengan modus investasi berhasil dibekuk jajaran Polresta Bogor Kota.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam kurun waktu tahun 2021, pelaku ini telah berhasil melakukan penipuan terhadap 5 orang korban dengan kerugian mencapai 500 juta rupiah.

“Ke empat pelaku mempunyai peran masing masing, ada yang berpura pura jadi wisatawan luar negeri yang mahir dengan bahasa Brunai, ada yang khusus mencari target dan yang dua lagi bertugas mendukung pelaku utama,” ungkapnya saat konferensi pers, Sabtu (25/09/21).

Baca:  21 Tersangka Peredaran Narkoba dan Obat Keras Diringkus Sat Narkoba Polresta Bogor Kota

Menurut Susatyo, bonus operandinya tersangka AD yang bertugas mencari target akan berbincang bincang dengan korban dengan ramah, setelah itu, J yang mahir dengan bahasa Brunai pura pura bertanya, selanjutnya bertiga ikut mengantar J ke tujuan, diperjalanan, korban mendengar perbincangan antara J dan AD, seolah olah mereka saling tidak kenal.

“Korban di ajak ber investasi setelah diperlihatkan ATM Bank Asing, untuk meyakinkan korban bahwa memang J benar berkewarganegaraan bangsa asing, setelah itu korban diajak untuk melihat isi ATM nya, lebih kurang isinya sekitar 600 juta, agar korban tertarik dan siap menerima dana dari pelaku,” papar Susatyo.

Baca:  Miris ! Diduga Oknum Guru Taekwondo Lecehkan Pelajar SD di Kota Bogor

Susatyo menjelaskan, setelah itu ATM nya diambil dan ditukarkan setelah pin ATM nya dihafal, selanjutnya, semua uang korban akan dikuras habis dari ATM nya.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Bogor Kota terhadap perkembangan parawisata khususnya di Kota Bogor agar para wisatawan tidak ada lagi korban berikutnya,” tandasnya.

Sekarang ini, pihak Polresta Bogor Kota masih terus menelusuri dan mengembangkan, apakah masih ada korban lain dari para pelaku, setidaknya kerugiannya 100 juta.

“Kami sudah menyita barang bukti berupa ATM dari berbagai Bank sebanyak 118, kendaraan roda empat yang dipergunakan pelaku termasuk uang dalam bentu rupiah dan dolar,”ujarnya.

Baca:  Bermodalkan Senpi Rakitan Beli di Medsos, Pria Asal Bogor Diduga Kurir Narkoba Ditangkap

Pasal yang disangkakan kata Susatyo adalah pasal 378 tentang penipuan dengan pidana penjara, paling lama 4 tahun.( D2N )