LIPUTANBOGOR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bekuk empat orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di wilayah Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogkr Utara, Kota Bogor pada Rabu 30 November 2022.
Keempat pelaku pencurian sepeda motor ini diantaranya berusia dibawah umur yakni ARY (17), JDA (16), IM (20) dan RS (20). Komplotan curanmor berasal dari Banten melakukan aksinya di kedai Bakso Mas Joko Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tegal gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Rabu, 30 November 2022 lalu sekitar pukul 04.30 WIB.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, bahwa komplotan pelaku melancarkan aksinya ketika melintas di Jalan Pandu Raya dan melihat sepeda motor yang terparkir di dalam gerbang Kedai Bakso, lantaran ada kesempatan komplotan tersebut berniat mengambil sepeda motor dengan merusak gembok pagar.
Namun, aksi pelaku diketahui oleh anggota polisi yang sedang patroli dan merasa curiga, dan polisi pun menabrakan kendaraannya ke motor tersangka hingga tersangka terjatuh dan melarikan diri ke arah taman corat coret.
“Kemudian saksi terus mengejar para pelaku sambil memberikan tembakan peringatan, namun para tersangka tidak mengindahkan, bahkan salah satu tersangka sempat mengeluarkan senjata tajam jenis golok,” ucap Ferdy saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 5 Desember 2022.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan kunci letter T. Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 pencobaan pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Untuk pencurian kendaraan bermotor maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” katanya.(D2N)





