Beranda News Bogor Raya

Jelang Ramadhan, Satpol PP Kota Bogor Peringatkan Semua THM Harus Tutup

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach saat di temui media di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Selasa (22/03/22).

LIPUTANBOGOR.COM – Menjelang Bulan Suci Ramadhan tahun 2022, Tempat Hiburan Malam (THM) yang berapa di Kota Bogor dipastikan sudah harus tutup tiga hari sebelum puasa. Hal ini di ungkap kan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach saat di temui media di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Selasa (22/03/22).

Kasatpol PP, Agustian Syach mengungkapkan, tiga hari sebelum ramadhan 34 Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Bogor di pastikan sudah harus tutup.

Baca:  Gibas Kota Bogor Bagikan Takjil Buka Puasa di tengah Covid-19

Ia menegaskan, bahwa jika tertangkap tangan, ada Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasional pada bulan Suci Ramadhan pihak nya akan memberikan sanksi penyegelan.

“Ya jadi kalo kedapatan tertangkap tangan, mereka buka pada hari itu, apalagi di bulan suci ramadhan kita akan berikan sanksi penyegelan melanggar jam operasional,” ujarnya.

“Dan kalo ada Tempat Hiburan Malam (THM) yang bandel, mengelabui petugas segala macam, ya hari ini mungkin mereka bisa mengelabui kami tapi suatu saat mereka apes, kena, ya mereka jangan komplain, telepon sana sini minta diurusin. Ya kalo bandel harus terima konsekuensi,” tegasnya.

Baca:  Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Pihaknya menyampaikan, bahwa setiap memasuki bulan suci ramadhan ada peraturan perwali tentang peraturan khusus di bulan suci ramadhan.

“Kita lihat, dan kita pastikan juga, kalo setiap bulan ramadhan itu rata rata mereka ta’at kepada peraturan,” ucapnya.

Sementara itu, Agustian Syach menambahkan terkait sosialisasi menjelang bulan Suci Ramadhan akan ada surat edaran terlebih dahulu oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor.

“Untuk terkait sosialisasi untuk bulan suci ramadhan, itu biasanya ada dari Kesbangpol memberikan surat edaran, kalo kita ada di penindakannya,” katanya.

Baca:  Kios Tanpa Izin di Jalan Merdeka Diterpa Pembongkaran, Pedagang Protes

Masih kata Agustian Syach, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor ada 34 THM mulai dari Tanah Sareal sampai ke Bogor Selatan.

“Kita tidak mungkin ngawasin 34 titik itu dari mulai Tanah Sareal sampai ke Selatan dengan satu tim. Tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk pengawasan,” pungkasnya.( D2N )