Beranda News

JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun, Begini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Jabar Rizki Apriwijaya

Rizki Apriwijaya
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Rizki Apriwijaya (Foto: Dok/Pribadi)

Bandung – Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perhatian publik.

Pasalnya, dengan adanya aturan baru tersebut peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa mencairkan dana JHT-nya setelah berusia 56 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Rizki Apriwijaya mengatakan, aturan tersebut harus dikaji ulang dan kalau perlu dicabut. Hal itu karena regulasi tersebut mengabaikan kondisi pekerja yang sudah tertekan akibat pandemi Covid-19.

“Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi Covid-19,” ujarnya, Sabtu (19/02/2022).

Baca:  Fetty Anggraeni Syukuran Kemenangan: Apresiasi Relawan Besty, Hadiah Umroh dan Motor untuk TPS Terbaik

Rizki Apriwijaya melanjutkan, seharusnya tidak perlu ada lagi perubahan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena Permenaker no 19 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) no 40 tahun 2004.

Dengan pertimbangan pada ayat 1 pasal 8, 9 dan 10 UU no 40 tahun 2004, artinya pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak lagi masuk dalam katagori peserta karena mereka sudah tidak lagi bekerja dan berhenti membayar iuran dimaksud, sehingga pekerja tetap diberikan hak untuk memilih kapan akan mengambil manfaat JHT nya.

Baca:  Dukungan Penuh ABIRA untuk Paslon Rudy-Ade, Perkuat Basis di Seluruh Kabupaten Bogor

“Nah jadi sebetulnya tidak ada alasan untuk pemerintah menahan dana JHT milik para pekerja tersebut,” bebernya.

Padahal kata dia, selama pandemi berlangsung angka pengunduran diri dan pekerja yang terkena PHK diketahui cukup tinggi.

“Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini,” ujar Rizki Apriwijaya yang juga politikus Partai Gerindra tersebut.

Dirinya mengungkapkan di daerah-daerah saat ini banyak pekerja yang terkena dampak PHK dan terkait dampak pandemi perusahaan harus meminimalisir pengeluaran dilain sisi juga tidak punya kemampuan memberikan pesangon sehingga tidak langsung mendapat pesangon akibat kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal.

Baca:  Hari Pers Nasional 2022, Rizki Apriwijaya Bilang Begini

“Situasi ini kemudian membuat pekerja yang terkena PHK mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat,” terangnya.

Oleh karena itu, Rizki Apriwijaya meminta pemerintah mencabut aturan baru tersebut sebagai bentuk empati kepada masyarakat yang sedang membutuhkan.

“Apalagi, gelombang PHK semakin besar. Ini menjadi gambaran betapa pandemi menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia. saya meminta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang atau kalau perlu mencabut aturan tersebut,” tandasnya. (PJ)