Beranda News Bogor Raya

Jika Tak Mampu, Mundur! LBH Ansor Ultimatum Polresta Soal Skandal Suap Pilkada Kota Bogor

LBH Ansor Kota Bogor melalui pengacara publik, Aditya, S.H., M.H

LIPUTANBOGOR.COM – Dugaan tindak pidana gratifikasi dan/atau suap yang melibatkan KPUD Kota Bogor dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, laporan masyarakat terkait kasus ini telah diterima Polresta Bogor Kota sejak 28 November 2024, tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM.

Sudah hampir satu tahun berlalu, namun proses hukum atas laporan tersebut dinilai lamban. Laporan itu menyebut keterlibatan Ketua KPUD Kota Bogor, M. Habibi Zaenal A, serta salah satu calon wali kota pada Pilkada Bogor 2024. Meski sejumlah saksi telah diperiksa dan bukti awal dikumpulkan, kelanjutan proses penyelidikan belum jelas hingga saat ini.

Baca:  Polresta Bogor Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme di Pasar Merdeka: Ungkap Praktik Pungli yang Resahkan Pedagang

Menanggapi hal tersebut, LBH Ansor Kota Bogor melalui pengacara publik, Aditya, S.H., M.H., angkat bicara. Ia menilai penanganan kasus ini sarat dengan kejanggalan.

“Kami mencium dugaan adanya upaya ‘peti es’ dari Polresta Bogor Kota yang tidak juga meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Adit, sapaan akrabnya pada Rabu (2/7).

Adit juga menduga adanya intervensi politik yang mempengaruhi penanganan perkara. Menurutnya, ada upaya untuk menyesuaikan arah kasus ini demi kepentingan tawar-menawar politik menjelang Pilkada.

“Kasus ini seperti dipermainkan. Jika aparat penegak hukum tunduk pada tekanan politik, keadilan akan mati di tangan mereka sendiri,” tegasnya.

Baca:  Tim SAR Gabungan Temukan lagi Satu Korban Longsor Meninggal di Gang Barjo, Dua Orang Masih Dalam Pencarian

Adit bahkan menyoroti pola penanganan dugaan korupsi oleh Polresta Bogor Kota secara umum. Ia menilai aparat cenderung tidak independen, terutama saat perkara menyentuh pejabat publik.

“Marwah penegakan hukum nyaris tak terlihat. Kapolresta Bogor Kota seperti absen dalam menghadirkan supremasi hukum. Lebih memilih pertimbangan politis daripada membela kepentingan rakyat,” kritik Adit.

Desak Pengalihan Penanganan ke Polda atau KPK

Terkait dugaan gratifikasi dan suap senilai Rp11,5 miliar, yang juga diduga melibatkan Bawaslu Kota Bogor dan salah satu calon wali kota, Adit mendesak agar kasus ini ditangani lebih serius dan transparan.

Baca:  Oknum 5 Wartawan gadungan lakukan Pemerasan, 2 Tersangka berhasil ditangkap

“Jika Polresta Bogor tidak sanggup, segera limpahkan ke Polda Jabar, Mabes Polri, Kejari atau bahkan KPK. Jangan main-main dengan hukum,” tegasnya.

Adit menegaskan, tidak ada alasan hukum untuk menunda penetapan tersangka. Ia meyakini tekanan politik menjadi hambatan utama dalam penanganan perkara ini.

“Masalahnya hanya satu: berani atau tidak Kapolresta menetapkan tersangka. Tekanannya kami tahu besar. Tapi hukum tidak boleh tunduk pada politik,” pungkas Adit.

“Qulil Haqqa Walau Kaana Murron – Sampaikan kebenaran meski pahit!”(D2N)