Beranda Uncategorized

KaKanwil KUMHAM Jabar Sudjonggo Beri Penguatan Para Notaris Area Bogor

CIBINONG,LIPUTANBOGOR.COM – Sesuai Permen kumham nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para notaris.

” Selama Notaris patuhi aturan dan kode etik Bernotaris, prinsip mengenali pengguna jasa ( PMPJ ) mudah dilakukan ” pungkas pak Jonggo Kepala kantor wilayah kementerian hukum dan ham Jabar pagi tadi di Lapas Kelas II A Cibinong kabupaten Bogor pada, Kamis (26/08/21).

Pada kesempatan acara bersama Ikatan Notaris Indonesia wilayah Bogor, Kakanwil turut menambahkan beberapa hal terkait kode etik yang termaktub dalam Permen kumham nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris

Baca:  Ditagih dan Diancam, Pelanggan Keluhkan Buruknya Manajemen Perumda Tirta Pakuan

” Dalam situasi seperti ini jika Notaris mematuhi rambu – rambu yang telah ditetapkan dalam Hukum positif dan kode etik Notaris pasti mudah menjalani jabatan dengan rasa tenang juga aman,” terang Kakanwil.

Menteri Hukum dan HAM RI menerbitkan Permen kumham nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris, dimana diatur bagaimana penerapan PMPJ ini oleh Notaris juga ada tiga hal yang perlu ada yaitu :

1. Identifikasi pengguna
2. Verifikasi pengguna jasa
3. Pemantauan transaksi pengguna jasa

Baca:  Progres dari Program TMMD Ke 111 Sudah Signifikan

Tindakan tersebut diatas berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan dan atas nama pengguna jasa. Dengan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sesuai prosedural nantinya Notaris Indonesia telah membantu Negara dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, jujur, dan Sejahtera, serta pula menegaskan kepada dunia internasional kalau Indonesia bukanlah ” Safe Heaven ” untuk pidana pencucian uang pun bagi profesi Notaris sendiri menjadi Officium Nobile guna menjaga marwah dan kehormatannya.( D2N )