Beranda News Nasional

KAMMI Bogor Tolak RUU TNI, Sebut Berpotensi Mengancam Demokrasi

LIPUTANBOGOR.COM – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bogor menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI terbaru yang tengah dibahas di parlemen. Organisasi ini menilai sejumlah pasal dalam rancangan tersebut berpotensi mengancam demokrasi, bertentangan dengan semangat reformasi, dan mengaburkan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

Ketua Umum KAMMI Bogor, Hizbi Shalahuddin, SE., menegaskan bahwa pengesahan RUU ini harus dihentikan karena bertolak belakang dengan cita-cita reformasi 1998 yang menghendaki TNI sebagai institusi profesional dan netral.

“RUU TNI terbaru membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam ranah sipil. Ini merupakan kemunduran besar bagi demokrasi kita. Reformasi 1998 telah menegaskan bahwa TNI tidak boleh lagi berperan dalam politik praktis atau pemerintahan sipil. Jika RUU ini disahkan, maka kita seperti kembali ke era Orde Baru, di mana supremasi sipil terancam,” ujar Hizbi dalam keterangannya, Kamis (20/3).

Baca:  PLN Dukung Penuh Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

Senada dengan itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik KAMMI Bogor, Bahar Biru, menyoroti minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan RUU ini. Menurutnya, proses legislasi yang berlangsung secara tertutup mencerminkan pengabaian terhadap prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Rakyat memiliki hak untuk dilibatkan dalam pembahasan kebijakan yang menyangkut masa depan demokrasi dan keamanan negara. Sayangnya, proses legislasi ini berlangsung tanpa transparansi dan kajian yang matang. Ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap prinsip demokrasi dan good governance,” tegas Bahar.

Tiga Alasan Penolakan KAMMI Bogor

KAMMI Bogor merinci tiga alasan utama mereka menolak RUU TNI terbaru:

1.Potensi Penyalahgunaan Fungsi TNI dalam Ranah Sipil

Baca:  IKMD Periode 2021-2022 Resmi Dilantik, Ini Program Unggulannya

Beberapa pasal dalam RUU ini disebut membuka celah bagi militer untuk terlibat dalam pemerintahan sipil, yang bertentangan dengan semangat reformasi yang menegaskan pemisahan antara TNI dan politik praktis.

2.Ancaman terhadap Reformasi TNI

Sejak reformasi 1998, TNI telah diarahkan menjadi institusi yang profesional dan tunduk pada supremasi hukum. Namun, RUU ini dinilai berpotensi mengembalikan praktik militerisme yang bertentangan dengan konstitusi.

3.Minimnya Keterlibatan Publik dalam Pembahasan

Proses legislasi yang dinilai tidak transparan ini dianggap mengabaikan prinsip demokrasi. KAMMI Bogor menekankan bahwa kebijakan publik seharusnya dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tuntutan KAMMI Bogor

Sehubungan dengan itu, KAMMI Bogor mengajukan tiga tuntutan:

1.Menolak pengesahan RUU TNI terbaru dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi.

Baca:  Mubes BEM Seluruh Indonesia 2025 Kembali Digelar, IPB Tuan Rumah

2.Mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU ini hingga ada kajian mendalam yang melibatkan masyarakat sipil.

3.Menuntut agar TNI tetap menjalankan fungsinya sebagai alat pertahanan negara yang profesional, netral, dan tidak terlibat dalam politik atau pemerintahan.

Lebih lanjut, KAMMI Bogor mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan organisasi kepemudaan untuk bersama-sama mengawal isu ini.

“Jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan RUU ini, maka kami akan turun ke jalan dengan gelombang perlawanan yang lebih besar. Reformasi adalah harga mati!” pungkas Hizbi.

Pernyataan sikap ini menegaskan komitmen KAMMI Bogor dalam menjaga demokrasi dan memastikan agar reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998 tetap terjaga.