Beranda News Bogor Raya

Kasatpol PP: Selama Ramadan, THM di Kota Bogor Harus Tutup

LIPUTANBOGOR.COM – Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) menerbitkan larangan operasional bagi tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan. Bahkan, larangan itu pun harus sudah dilakukan H-3 sebelum Ramadan.

“Mulai Jumat besok (3/5), seluruh pengusaha THM di Kota Bogor harus sudah menghentikan operasional secara total,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi, Selasa (30/4/2019).

Herry menambahkan bahwa pelarangan operasional THM ini sudah rutin dilakukan setiap tahun, dalam hal menjelang datangnya bulan Ramadan.

Baca:  Pasca Cafe Holywings Beroperasi, Anggota DPRD dari Partai PAN Kota Bogor Akan Pantau Peredaran Minolnya

“Kemarin sudah dikumpulkan oleh Kesbangpol dan kami siap melaksanakannya. Jadi, para pengusaha THM ini harus sudah tutup H-3 Ramadan hingga H+3 lebaran, sehingga selama ramadan dan juga kurang lebih 6 hari setelah lebaran para THM ini harus tutup full,” tambahnya.

Untuk memastikan hal tersebut, petugas Saptol PP Kota Bogor akan melakukan pemantauan dan pengawasan pada Jumat mendatang. “Mau tidak mau, suka tidak suka THM harus tutup, karena untuk menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadan,” tegasnya. (Heri)