LIPUTANBOGOR.COM – Segelintir warga River Valley Palasari, Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang pada November 2023 lalu melarang truk pengangkut sampah memasuki perumahan, kini malah menuntut pengurus RT dan RW serta warga lainnya dengan tuduhan dugaan tindakan kriminal. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (12/02/2025).
Kuasa hukum warga dan pengurus RT serta RW, Cristian SH, menyatakan bahwa permasalahan ini sebenarnya tidak berkesudahan dan diduga berkaitan dengan kekalahan dalam pemilihan ketua RT di wilayah perumahan River Valley, Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
“Pada hari ini, mereka sebagai pengurus RT didakwa dengan tuduhan melakukan perbuatan kriminal, dengan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 335 junto Pasal 310. Singkatnya, teman-teman yang menjadi terdakwa ini merupakan pengurus RT di River Valley 1 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, yang berjuang untuk kepentingan warga,” kata Cristian, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong.
“Mereka berjuang melawan tindakan segelintir warga yang melarang truk pengangkut sampah masuk ke perumahan, sementara Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dibongkar oleh mereka,” tambahnya.
Cristian menekankan bahwa penolakan terhadap truk sampah sebenarnya merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan kesejahteraan warga River Valley itu sendiri.
“Ini adalah bentuk kepedulian terhadap lingkungan, namun malah dianggap sebagai tindakan kriminal. Sidang yang baru saja berlangsung adalah pembacaan dakwaan atas kasus ini,” ujar Cristian.
“Kami akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut, yang akan kami sampaikan di persidangan minggu depan,” tambahnya.
Kuasa hukum juga menilai bahwa permasalahan ini berakar dari kekalahan dalam pemilihan ketua RT, yang kemudian berkembang menjadi masalah hukum.
“Banyak faktor yang mempengaruhi permasalahan ini, salah satunya kekalahan dalam pemilihan ketua RT, pembongkaran TPS, serta penolakan terhadap truk pengangkut sampah, yang menyebabkan polusi di wilayah kami. Hal ini memicu reaksi warga yang mendemo segelintir warga yang kecewa karena kalah dalam pemilihan ketua RT,” tuturnya.
“Kami berharap majelis hakim dapat melihat lebih dalam lagi, karena mereka membela hak-hak warga River Valley 1. Kami berharap para pengurus yang menjadi terdakwa dapat lolos dari jerat hukum,” tandasnya.(D2N)





