LIPUTANBOGOR.COM – Pasca keluarga Ujang Sarjana mengadu ke Presiden Jokowi saat kunjungan di Pasar Bogor, Kasus yang menimpa pedagang kaki lima (PKL) Pasar Bogor yang viral video pengaduannya.
“Dan dalam Proses kasus tersebut tidak ditemukan pelanggaran prosedur, netralitas dan objektifitas berjalan sesuai dengan aturan-aturan,” disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo dalam keterangan pers nya yang disampaikan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, pada Sabtu( 23/4/22).
Menurutnya, dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur, juga netralitas dan objektifitas berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut. Sehingga disimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur maupun netralitas yang ada didalam pemeriksaan tersebut
” Atensi dari Presiden Jokowi terhadap aduan warga tersebut, langsung kami sikapi serius dan langsung melakukan investigasi ke Polresta Bogor Kota terkait penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan Ujang Sarjana,” jelas Ibrahim.
Ibrahim juga mengatakan, sejak permasalahan ini bergulir, Polda Jabar sangat respon dengan kondisi tersebut. Hal ini ditunjukan oleh atensi Kapolda, Kapolres, dan para JPU untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap kasus ini, dari sisi objektifitas, normatif serta prosedur-prosedurnya.”
” Kita berharap tidak kecolongan dari sisi prosedur dan normatif tersebut untuk menjaga apakah netralitas dan keberpihakan anggota dalam hal mengerjakan kasus ini cukup objektif.” Investigasi dilakukan sejak Jumat 22/04 hingga Sabtu 23/04/2022, di Mako Polresta Bogor Kota,” jelas Ibrahim
Kata Ibrahim, dalam investigasi menggunakan tolak ukur Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 manajemen penyidikan, kemudian juga menjaga untuk tidak melanggar disiplin dengan menggunakan tolak ukur Perkat nomor 2 tentang pengawasan melekat dan juga Perkat nomor 14 tentang kode etik dan Perkat nomor 2 tahun 2016.”
” Hal ini memang diharapkan agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran prosedur dan juga anggota betul -betul mengerjakan dengan objektif tanpa keberpihakan.” Jadi dari hasil audit investigasi ini, tidak ditemukan pelanggaran prosedur, juga netralitas dan objektifitas berjalan sesuai dengan aturan-aturan tersebut,” katanya .
Perihal sebutan adanya pungutan liar (Pungli), Ibrahim menyampaikan, penyelidikan sampai kondisi tersebut akan kita tindaklanjuti, tetapi spirit umum terkait masalah pungli, premanisme, itu tidak akan kita berikan ruang.” Polda Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terkait kondisi-kondisi tersebut,” tutup Ibrahim. ( D2N ).





