Beranda News Bogor Raya

Kemerdekaan Pers Dirampas di Tugu Kujang, Gentama Media Group : Jangan Jadikan Jurnalis Musuh Negara!

Dadan Gandara, CEO Gentama Media Group

LIPUTANBOGOR.COM – Gelombang kecaman atas dugaan aksi premanisme dan tindakan represif oknum aparat terhadap insan pers di Kota Bogor kian memuncak. Chief Executive Officer (CEO) Gentama Media Group, Dadan Gandara, melayangkan protes keras dan mengutuk tindakan sewenang-wenang yang menimpa jurnalis metropolitan.id saat meliput unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang, Rabu (28/10/2026) malam.

​Dadan menegaskan bahwa intimidasi, penganiayaan fisik, hingga pemaksaan penghapusan barang bukti rekaman merupakan bentuk kejahatan terhadap demokrasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca:  Kapalang Misteri Awali Tahun 2025 dengan Sholawatan dan Santunan Yatim, Hadirkan Kebersamaan di Ciomas

​”Kami sangat murka dengan aksi sok gagah oknum di lapangan! Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang secara sah. Pers bukan musuh negara, melainkan mata dan telinga publik untuk menyampaikan fakta,” tegas Dadan Gandara, Kamis (29/10/2026).

​Intimidasi hingga Pemaksaan Hapus Rekaman

​Insiden mencekam ini dialami Raka, videografer metropolitan.id. Saat tengah mendokumentasikan dugaan aksi pengeroyokan di lokasi demo, ia justru disergap, dipiting, diseret, hingga ditampar oleh oknum berpakaian sipil.

​Meski kartu identitas pers telah ditunjukkan dan pernyataan status wartawan berulang kali diteriakkan, oknum tersebut tetap mengabaikannya dan membawanya secara paksa ke area bawah jembatan biru. Ponsel korban nyaris dirampas dan ia diintimidasi untuk menghapus video rekaman—tuntutan yang ditolak mentah-mentah oleh Raka.

Baca:  Taring Polresta Bogor Kota: Ungkap 82 Kasus Narkoba, Sita Sabu dan Sintetis Senilai Rp5 Miliar

​Keterangan senada disampaikan Regi, jurnalis di lokasi yang melihat langsung Raka digelandang sambil dipiting oleh dua orang berpakaian sipil yang diduga kuat bagian dari barisan pengamanan.

​Desak Pengusutan Transparan dan Sanksi Tegas

​Dadan Gandara mendesak Kapolresta Bogor Kota dan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia untuk bergerak cepat melakukan pemeriksaan internal secara terbuka. Pihaknya meminta oknum yang terlibat diproses secara hukum, bukan sekadar diselesaikan lewat kata maaf.

​”Menyerang jurnalis sama saja menyerang hak masyarakat untuk tahu. Jika dugaan intimidasi dan pemaksaan hapus rekaman ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan runtuh. Kami menuntut keadilan dan perlindungan penuh bagi seluruh pekerja media di lapangan!” tandas CEO Gentama Media Group tersebut.(Nugraha)