LIPUTANBOGOR.COM – Tak semua kondisi kesehatan bisa langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan jaminan BPJS Kesehatan. Banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat kriteria kegawatdaruratan, sehingga berujung pada penolakan klaim BPJS dan keharusan membayar biaya pengobatan secara mandiri.
dr. Adhari, Kepala Tim Rawat Jalan RSUD Kota Bogor, mengungkapkan bahwa banyak pasien datang ke IGD dengan keluhan ringan seperti demam, batuk, atau pilek. Padahal, keluhan tersebut tidak termasuk dalam kategori gawat darurat.
“Ini yang disebut false emergency. Kondisi seperti ini tidak dijamin oleh BPJS karena tidak memenuhi kriteria medis kegawatdaruratan,” jelas dr. Adhari.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan dalam situasi gawat darurat yang meliputi:
•Kondisi yang mengancam nyawa
•Gangguan jalan napas, pernapasan, atau sirkulasi
•Penurunan kesadaran
•Gangguan hemodinamik berat
•Cedera berat akibat trauma
•Ancaman kecacatan permanen
•Perilaku yang membahayakan diri sendiri atau orang lain
Tanpa surat rujukan, pasien memang diperbolehkan langsung datang ke IGD jika dalam keadaan darurat. Namun, jika kondisi tidak termasuk dalam kategori tersebut, pasien harus membayar biaya layanan sebagai pasien umum.
“Kalau hanya keluhan ringan, sebaiknya tetap berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1), seperti puskesmas atau klinik. Itu akan tetap dijamin BPJS,” tambah dr. Adhari.
Untuk itu, RSUD Kota Bogor terus mendorong upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami perbedaan antara keluhan ringan dan kondisi darurat medis.
Selain edukasi, dr. Adhari juga menekankan pentingnya peningkatan sarana dan prasarana layanan kesehatan baik di puskesmas maupun rumah sakit. “Kami berharap sistem layanan terus berkembang agar masyarakat bisa mendapatkan penanganan tepat, cepat, dan terjangkau,” pungkasnya.
Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan bisa mengakses layanan kesehatan secara bijak dan sesuai prosedur, sehingga tidak merasa dirugikan dan layanan BPJS pun bisa dimanfaatkan secara maksimal. (*)





