Beranda News Bogor Raya

Kepala Desa Sadeng Kolot di Duga Melakukan Penganiayaan Terhadap Warganya

Leuwiliang Kabupaten Bogor, – (liputanbogor.com) – Warga Desa Sadeng Kolot bernama Sunarya (S) melakukan konferensi pers di Polsek Leuwiliang terkait perlakuan intimidasi dan penganiayaan yang di alaminya. Rabu, 30 Juni 2021,

Sunarya (S) menceritakan kejadian, bermula saat Korban berada dirumahnya tiba-tiba didatangi oleh 4 orang termasuk diantaranya ada oknum Kepala Desa, tidak lama mereka langsung mengintimidasi dan menganiaya Sunarya tepat di hadapan keluarga korban (S).

Tersangka berinisial N (45th). Ia dilaporkan pasal 352 KUHP. Atas tindakan penganiayaan.

Baca:  DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Soroti LKPJ 2025 hingga Tata Kelola Aset Daerah

Peristiwa terjadi di Kp. Ciranji RT.02 RW.03 Desa Sadeng Kolot Kec. Leuwisadeng pada hari Minggu, 27/6 sekitar pukul 21.20 WIB. tepat di rumah Suryana (korban).

Dari cerita korban bahwa sebelum kejadian, ada kesepakatan sewa-menyewa beko antara Sunarya dengan Kepala Desa Sadeng Kolot (Mamat Rahmat) hingga akhirnya si korban tidak sanggup untuk melanjutkan proses sewa beko dan sanggup memperpanjang sewa beko, akhirnya Kades bersama beberapa orang datang ke rumah Korban dengan mengintimidasi dan melancarkan pukulan.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Sunarya melaporkan ke Polsek Leuwiliang di dampingi oleh LBH Pajajaran. Kanit Reskrim Polsek Leuwiliang (IPTU ASEP JAMIAT) langsung menerima aduan dan segera melakukan proses penyelidikan.

Baca:  Resmi! Pj Gubernur Keluarkan Surat Edaran, Hery Antasari : Study Tour Dibatasi dan Diberhentikan Sementara

Sunarya (KORBAN) berharap dengan langkah ini membuahkan hasil dan pelaku mendapat hukuman sesuai pasal 352 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan.

Penyidik kemudian memeriksa keterangan awal, saksi, korban serta menunggu hasil visum korban yang mengaku mendapat penganiayaan.

 

Reporter,(asm)

Editor: Asim