Beranda News Bogor Raya

Kohati HMI Cabang Bogor Mengecam Larangan Hijab oleh BPIP: Pelanggaran Konstitusi dan Pancasila

LIPUTANBOGOR.COM – Kohati HMI Cabang Bogor dengan tegas mengecam Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan hijab oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Kohati HMI Cabang HMI Bogor menilai bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan dasar negara Pancasila. Di Hari Kemerdekaan ke-79, BPIP seharusnya menegaskan dan memperkuat nilai-nilai kemerdekaan sesuai dengan pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Umum Kohati HMI Cabang Bogor, Fauzia Noorchaliza, mengungkapkan bahwa insiden ini bukanlah kebetulan, melainkan merupakan upaya sistematis untuk menjauhkan generasi muda dari nilai-nilai kemerdekaan dan kebhinekaan yang dijunjung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca:  BM ALITTIHADIYAH : SKB 3 Mentri bukan solusi cenderung tendensi, cabut segera

“Tindakan Ketua BPIP ini mencederai perayaan Hari Kemerdekaan yang seharusnya merefleksikan kemerdekaan itu sendiri. BPIP, yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan Pancasila, malah menunjukkan sikap diskriminatif. Larangan terhadap Paskibraka muslimah menggunakan hijab oleh BPIP adalah pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, khususnya kebebasan beragama,” kritik Fauzia Noorchaliza.

Perbedaan antara peraturan Paskibraka Tahun 2022 dan Tahun 2024 menunjukkan adanya perubahan yang merugikan. Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 mencantumkan ketentuan mengenai ciput warna hitam untuk putri berhijab. Namun, Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 menghilangkan ketentuan tersebut, menunjukkan diskriminasi terhadap perempuan muslim berhijab.

Baca:  Gubernur Jabar Berikan Penghargaan Bagi Tjètjèp Heriyana Legenda Pembalap Nasional, Nonton Langsung MotoGP Disirkuit Mandalika Lombok

Kohati HMI Cabang Bogor meminta kepada pemerintah untuk:

1. Segera memecat Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, yang telah melakukan pelanggaran berat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dalam menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Segera merevisi Keputusan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang diskriminatif terhadap perempuan muslim berhijab.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan oleh Kohati HMI Cabang Bogor dan seluruh jajaran kader HMI Cabang Bogor.(D2N)