LIPUTANBOGOR.COM – Konferensi Cabang (Konfercab) ke-VIII Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor pada tanggal 10 dan 11 Mei dini hari di Aula Dinas Pendidikan menuai kontroversi. Empat komisariat penuh dan satu komisariat persiapan HMI Cabang Kota Bogor menyatakan mosi tidak percaya terhadap legitimasi forum karena melakukan pemilihan formateur secara sembunyi-sembunyi tanpa melalui mekanisme forum yang sah.
Dalam pernyataan ilmiah bersama yang dirilis secara terbuka, lima komisariat tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan Konfercab ke-VIII sarat dengan pelanggaran mekanisme, termasuk pemilihan pimpinan sidang dan ketua umum yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa terpenuhinya syarat kuorum.
“Kami menyaksikan langsung bagaimana pimpinan sidang tiba-tiba dinyatakan terpilih, disusul dengan penetapan ketua umum secara sepihak, padahal forum belum dinyatakan kuorum secara sah sesuai konstitusi HMI,” ungkap perwakilan dari salah satu komisariat.
Mereka juga menyoroti persoalan legalitas Aditya yang mengatasnamakan Koordinator Steering Committee (SC) tanpa keabsahan yang jelas. Menurut mereka, posisi strategis tersebut harus diisi oleh kader yang memiliki legitimasi formal dan substantif melalui mekanisme pengangkatan yang sah.
Selain itu, kelima komisariat mengecam keras tindakan intimidatif yang dilakukan oleh unsur Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK-PC) terhadap kader-kader HMI yang menyuarakan kritik. Mereka menilai bahwa hal ini bertentangan dengan etika kaderisasi dan semangat kebebasan berpendapat yang dijunjung tinggi oleh HMI.
Permasalahan internal Komisariat STAIM juga turut disoroti, di mana terdapat mantan Ketua Umum yang sudah mengundurkan diri hadir dan memaksakan kehendak pribadi tanpa sepengetahuan Komisariat STAIM menjadi peserta utusan yang tidak sah secara konstitusi.
“Pernyataan mosi tidak percaya ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami dalam menjaga marwah organisasi. Kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap proses Konfercab ke-VIII dan menolak hasil forum yang diselenggarakan secara cacat prosedur,” tutup pernyataan bersama tersebut.
Alfat Nur Fauzan selaku Koordinator Steering Committee yang sah dan memiliki SK mengecam tindakan-tindakan ilegal oleh sekelompok orang yang menggelar forum secara inkonstitusional.
“Karena tidak sesuai dengan aturan main organisasi. Padahal forum masih stagnan dan alot di kepesertaan dan ketua umum beserta jajarannya bahkan masih belum melaporkan pertanggung jawabannya,” tutupnya.(D2N)





