Beranda News Hukum

Konsumen Perumahan Bukit Mekar Wangi Gugat PT.Manakib Rezeki

Cluster Alamanda yang termasuk dari Perumahan Bukit Mekar Wangi yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor

LIPUTANBOGOR.COM – Sejumlah Konsumen Perumahan Bukit Mekar Wangi melayangkan Gugatan Wanprestasi terhadap PT Manakib Rezeki karena dinilai ingkar janji. Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor, pada 27 Desember 2021.

Advokat HartaKa & Co, Dudy HartaKa Adi Rasad selaku kuasa hukum konsumen menyampaikan, gugatan Wanprestasi dilakukan karena adanya ingkar janji dari PT Manakib Rezeki yang tidak melakukan kewajibannya terhadap para konsumen.

“Sidang pertama kasus tersebut akan digelar pada tanggal 19 Januari 2022,” kata Dudy saat ditemui awak media, pada Sabtu (15/1/2022).

Baca:  Disorot DPRD hingga Diultimatum Wali Kota, Proyek Trase Baru Batutulis Dituntut Terapkan K3 Maksimal

Dia menjelaskan, pada tanggal 12 Juli 2018 dan 31 Juli 2018, para penggugat bersama tergugat telah menanda-tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas pembelian rumah di Perumahan Bukit Mekar Wangi di Kecamatan Tanah Sareal.

Berdasar PPJB tersebut, tergugat mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan rumah yang dibeli para penggugat, serta penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan atau foto copy Sertifikat Hak Atas Tanah paling lambat 12 bulan sejak ditanda-tangani PPJB.

Atas keterlambatan kewajibannya, tergugat menjanjikan adanya denda keterlambatan tersebut sebesar tiga persen kepada para konsumen. Namun, sampai saat ini para konsumen tidak mendapatkan hak tersebut.

Baca:  Dai Digital Di Pekanbaru Riau Ikuti Seminar Hukum Nasional

Tergugat dinilai tidak mempunyai itikad baik karena sampai saat ini tidak memberikan kepastian hukum kepada para konsumen untuk mendapat salinan AJB dan copy sertifikat hak atas tanah.

Selain itu, tergugat juga tidak mau membayar ganti rugi akibat keterlambatan pembangunan rumah dan penyerahan dokumen tersebut.

Padahal, kata Dudy, Sejak penanda-tanganan perjanjian tersebut sampai dengan saat ini, para penggugat telah melakukan pembayaran Booking Fee, Down Payment, dan cicilan atas pembelian rumah sebesar Rp 911.768.873.

“Total kerugian yang dialami para Penggugat adalah sebesar Rp 418.159.057,” pungkas Dudy. ( D2N )